Minyak di wajan baja itu mulai meletup-letup kecil. Asap tipis berbau gurih bawang putih dan terasi membubung, berbaur dengan pekatnya sisa gas buang knalpot angkutan kota yang melintas tersendat-sendat di jalan sempit depan pasar induk.
Waktu baru menunjukkan pukul lima pagi. Udara masih menyisakan hawa dingin sisa embun semalam, namun dahi Pak Sukirno sudah berkilat oleh keringat. Kaos oblong birunya yang sudah pudar di bagian pundak basah kuyup. Tangannya yang kapalan lincah membolak-balik adonan tempe mendoan dan bakwan jagung di atas minyak panas menggunakan sudip seng panjang.
Di samping gerobak dorongnya yang cat hijaunya mulai mengelupas, berdiri tiang kayu kecil. Di tiang itu tergantung kantong plastik transparan berisi bundelan sobekan kertas karcis retribusi harian berukuran dua jari. Ada karcis kebersihan, karcis parkir, dan karcis keamanan pasar. Totalnya mungkin hanya delapan ribu rupiah per hari. Murah bagi orang kantoran yang biasa membeli segelas kopi susu bermerek, tetapi bagi Pak Sukirno, itu setara dengan modal untuk membeli dua kilogram tepung terigu curah.
“Kalau ditanya mau dibantu apa sama bupati, saya bingung jawabnya, Mas,” kata Pak Sukirno sambil menyeka peluh dengan handuk kecil yang melingkar di lehernya. “Asal gerobak saya jangan diobrak-abrik pas razia ketertiban umum saja, itu sudah berkah luar biasa.”
Jawaban yang keluar begitu polos, tanpa pretensi, namun menusuk telak ke ulu hati.
Di seberang jalan, hanya berjarak lima ratus meter dari kepulan minyak goreng Pak Sukirno, berdiri megah gedung kantor dinas perdagangan, koperasi, dan usaha kecil menengah. Di halamannya terpasang spanduk kain raksasa bergambar senyum ramah kepala daerah dengan tulisan mencolok: UMKM Naik Kelas Menuju Ekonomi Daerah yang Berdaya Saing Global.
Kontras yang begitu tajam itu memunculkan tanda tanya besar yang kerap diperdebatkan di ruang seminar namun jarang tuntas di trotoar jalan: di luar jargon panggung dan pidato peresmian yang muluk-muluk, pemerintah daerah sebenarnya bisa apa untuk membantu pedagang kecil?
Mari kita urai terlebih dahulu apa yang selama ini jamak dilakukan oleh dinas-dinas di daerah.
Pola pertolongan birokrasi daerah kepada usaha mikro hampir selalu seragam dari Sabang sampai Merauke: pelatihan kewirausahaan dan bantuan alat produksi.
Formula ini tampak sangat mulia di atas kertas proposal anggaran. Setiap tahun anggaran baru bergulir, dinas koperasi menggelar serangkaian kegiatan pelatihan. Tempatnya di aula kantor dinas yang sejuk atau di ruang pertemuan hotel kelas melati.
Pesertanya dikumpulkan: puluhan pedagang gorengan, penjual pecel lele, pembuat keripik singkong rumahan, hingga perajin kue basah pasar tradisional. Judul pelatihannya terdengar sangat modern: Digital Marketing dan Strategi Penjualan di Marketplace Global.
Di dalam ruangan ber-AC itu, seorang narasumber muda dari ibu kota provinsi yang mengenakan blazer kasual berbicara bersemangat. Ia memaparkan grafik tren e-commerce, pentingnya membangun narasi merek, teknik algoritma media sosial, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan untuk membuat deskripsi produk.
Para pedagang kecil itu duduk tertegun di kursi lipat. Sebagian mencatat patah-patah di buku seminar kit gratisan. Sebagian lagi menatap layar proyektor dengan mata kosong, memikirkan apakah adonan kue yang ditinggal di rumah sudah basi atau apakah langganan warung nasinya hari ini pindah ke tempat lain karena ditinggal pergi seminar seharian.
Bagi seorang pedagang gorengan yang omzet hariannya tergantung pada anak-anak sekolah yang lewat saat jam istirahat, teori tentang marketplace global dan analisis traffic situs web terasa seperti dongeng dari planet lain. Masalah mereka bukan cara mengekspor bakwan ke Eropa atau cara mengunggah video estetik di internet.
Masalah mereka jauh lebih purba, konkret, dan membumi: harga minyak goreng curah yang mendadak melambung tinggi tanpa aba-aba, harga telur ayam ras yang naik menjelang libur panjang, serta gas elpiji tabung melon tiga kilogram yang mendadak langka di seluruh pangkalan desa.
Lalu di akhir masa anggaran bulan Desember, datanglah tahap kedua: pembagian bantuan fisik.
Pemerintah daerah membagikan gerobak etalase aluminium bertuliskan stiker logo pemda dan foto pejabat setempat. Di beberapa tempat, dibagikan kompor gas satu tungku atau panci presto berukuran sedang.
Di hari peresmian, puluhan gerobak baru itu dijajarkan rapi di halaman kantor bupati. Foto bersama diambil dengan senyum semringah. Masuk berita halaman depan koran lokal: Pemerintah Daerah Serahkan Ratusan Gerobak untuk Berdayakan Pedagang Kaki Lima.
Namun selang tiga bulan kemudian, berjalanlah menyusuri gang-gang permukiman. Gerobak-gerobak aluminium itu banyak yang teronggok berdebu di teras samping rumah warga, berubah fungsi menjadi kandang ayam darurat atau tempat menumpuk kardus bekas.
Mengapa? Karena ukuran rodanya terlalu kecil dan ringkih untuk didorong melewati jalan paving kampung yang bergelombang. Rangka aluminiumnya terlalu tipis untuk menopang beban wajan besi besar dan tabung gas melon.
Bantuan itu dirancang oleh staf birokrasi di balik meja yang melihat pedagang kecil dari katalog pengadaan barang sistem elektronik, bukan dari kerasnya aspal trotoar tempat para pedagang itu memeras keringat mencari nafkah setiap harinya.
Jika pelatihan panggung dan pembagian gerobak seragam bukan jawaban yang tepat, lalu apa yang sebenarnya bisa dan harus dilakukan oleh pemerintah daerah?
Pintu masuk pertamanya bukan teknologi canggih, melainkan sesuatu yang sangat mendasar: pembiayaan mikro yang manusiawi dan membebaskan.
Bukan rahasia lagi bahwa musuh paling kejam dari pedagang pasar tradisional dan pedagang kaki lima adalah rentenir harian, yang di banyak daerah di Jawa sering dijuluki “bank plecit” atau “bank thithil”.
Mereka beroperasi sangat efisien, cepat, dan senyap. Pagi hari, seorang pria mengendarai sepeda motor bebek menyelinap di antara lorong-lorong lapak sayur. Cukup dengan fotokopi KTP yang lusuh, tanpa jaminan sertifikat tanah, uang tunai lima ratus ribu rupiah langsung berpindah tangan dalam hitungan menit.
Namun jerat bunganya luar biasa mencekik leher. Pinjam lima ratus ribu, yang diterima hanya empat ratus lima puluh ribu karena dipotong biaya administrasi di muka. Setiap pagi, si pedagang harus mencicil tiga puluh ribu rupiah selama tiga puluh hari ke depan. Bunga efektifnya bisa menembus puluhan persen sebulan.
Pedagang tahu mereka sedang dihisap perlahan. Tetapi mereka tidak punya pilihan lain. Ketika pasokan tahu dan tempe harus ditebus tunai dari pemasok pada pukul empat pagi, bank-bank formal pelat merah dengan segala syarat rumitnya masih tertutup rapat pintunya.
Di sinilah peran nyata pemerintah daerah semestinya diletakkan di garis depan.
Setiap pemerintah kabupaten dan kota memiliki Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di sektor perbankan: Bank Perkreditan Rakyat milik pemda. Sayangnya, banyak BPR daerah yang justru bersikap kaku meniru gaya bank umum konvensional. Mereka lebih suka menyalurkan kredit konsumtif bernilai puluhan juta dengan jaminan SK pegawai negeri sipil yang aman dari risiko gagal bayar, ketimbang berkeringat mengurusi pinjaman pedagang pasar senilai lima ratus ribu hingga dua juta rupiah.
Pemerintah daerah punya kuasa penuh sebagai pemegang saham pengendali di BPR daerah tersebut.
Bupati atau wali kota bisa mengeluarkan instruksi tegas: alokasikan sekian puluh miliar dana penyertaan modal khusus untuk skema pembiayaan mikro tanpa agunan fisik bagi pedagang pasar. Petugas BPR daerah yang harus aktif berjalan menyusuri lorong pasar sejak subuh dengan mesin pencatat digital kecil, meniru kecepatan layanan rentenir tetapi dengan bunga super rendah yang disubsidi oleh kas APBD.
Membebaskan pedagang kecil dari hisapan rentenir harian akan secara otomatis menaikkan pendapatan bersih keluarga mereka tanpa perlu satu jam pun pelatihan kewirausahaan di hotel mewah.
Urusan kedua yang sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah daerah adalah tata kelola ruang publik dan kepastian tempat berdagang.
Selama puluhan tahun, relasi antara pemerintah daerah dan pedagang kaki lima kerap diwarnai drama klasik yang melelahkan: kucing-kucingan antara gerobak dorong dan truk Satuan Polisi Pamong Praja.
Setiap kali ada penilaian penghargaan adipura kebersihan kota atau kunjungan pejabat tinggi kementerian dari pusat, operasi penertiban digencarkan. Gerobak diangkut paksa ke atas bak truk truk dobel kabin, terpal disobek, dan bangku plastik berserakan di parit jalan. Suasana mencekam, air mata ibu-ibu pedagang tumpah di aspal.
Dua minggu setelah penilaian piala selesai, para pedagang kembali lagi ke tempat yang sama. Mengapa? Karena di sanalah pembeli mereka berada.
Pemerintah daerah kerap salah paham mengartikan penataan kota sebagai tindakan menyembunyikan orang miskin dari pandangan mata turis. Pedagang kaki lima dipandang semata-mata sebagai sumber kesemrawutan, biang kemacetan, dan perusak keindahan taman trotoar.
Padahal, di banyak kota di dunia yang berhasil mengelola ekonominya secara adil, pedagang kaki lima tidak dimusuhi, melainkan dirangkul dan diintegrasikan ke dalam desain tata ruang kota.
Pemerintah daerah punya otoritas mutlak untuk menetapkan zona waktu dan zona tempat.
Ruas-ruas jalan tertentu yang padat kendaraan di siang hari, bisa diubah menjadi kawasan kuliner malam hari yang tertib mulai pukul enam sore hingga tengah malam. Pemerintah daerah cukup menyediakan infrastruktur dasarnya: titik keran air bersih untuk mencuci piring, saluran pembuangan limbah minyak agar tidak menyumbat got kota, sambungan listrik resmi berdaya meteran prabayar agar pedagang tidak mencantol kabel liar yang rawan memicu kebakaran, serta tempat pembuangan sampah terpilah yang diangkut rutin setiap subuh.
Beri mereka kepastian hukum melalui kartu tanda daftar pedagang resmi yang bebas pungutan liar. Ketika seorang pedagang kaki lima merasa aman dari ancaman penggusuran mendadak dan tidak lagi diperas oleh oknum-oknum ormas atau petugas lapangan, mereka akan dengan senang hati merawat kebersihan tempat mereka mengais rezeki.
Kepastian ruang usaha adalah oksigen bagi kelangsungan hidup usaha kecil.
Lalu, ada urusan yang sering luput dari perhatian para perencana pembangunan daerah: proteksi pasar tradisional dan rantai pasok pangan.
Dalam satu dekade terakhir, lanskap ritel di daerah pinggiran berubah luar biasa cepat. Toko serba ada berjejaring modern dengan lampu terang benderang dan pendingin ruangan menusuk masuk hingga ke pelosok-pelosok desa. Keberadaannya mengepung pasar tradisional dari segala penjuru mata angin.
Pemerintah daerah memegang pena regulasi perizinan. Undang-undang memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota untuk mengatur zonasi jarak antara pasar tradisional dan toko modern berjejaring, serta membatasi jam operasionalnya.
Namun kenyataannya, di banyak daerah, izin pembukaan gerai ritel modern keluar begitu mudah dan longgar. Retribusi perizinan mungkin masuk ke kas daerah, tetapi toko-toko kelontong kecil milik warga kampung di sekitarnya gulung tikar satu demi satu dalam kesunyian.
Pemerintah daerah semestinya hadir sebagai wasit yang adil, bukan sekadar penonton yang membiarkan petinju kelas berat bertarung bebas melawan petinju kelas bulu di atas ring yang sama.
Selain proteksi zonasi, pemda bisa bertindak sebagai pembeli siaga (off-taker) lewat Badan Usaha Milik Daerah pangan. Ketika musim panen cabai atau bawang merah raya tiba dan harga di tingkat petani anjlok bebas, BUMD daerah membeli hasil panen itu dengan harga batas wajar, menyimpannya di fasilitas pendingin skala besar milik daerah (cold storage), lalu melepasnya kembali kepada para pedagang kecil di pasar tradisional saat pasokan di pasar mulai langka dan harga mulai merangkak naik.
Dengan cara itu, inflasi daerah terkendali, pedagang kecil mendapatkan kepastian harga kulakan bahan baku yang stabil, dan warga kota tidak tercekik oleh lonjakan harga bumbu dapur harian.
Jam tangan menunjukkan pukul sepuluh pagi. Pasar induk mulai surut dari hiruk-pikuk keramaian pembeli.
Pak Sukirno mulai membersihkan wajan bajanya yang berminyak dengan sikat serabut kelapa. Meja kayunya dilap bersih. Sisa-sisa gorengan yang belum laku ditutup rapi dengan tudung saji plastik warna merah jambu. Dari keuntungan bersih berdagang pagi itu, ia menyisihkan dua lembar uang dua puluh ribuan ke dalam kaleng biskuit bekas di laci gerobaknya, untuk ditabung demi biaya sekolah anak bungsunya yang duduk di bangku sekolah menengah kejuruan.
Bagi jutaan pedagang kecil seperti Pak Sukirno, hidup adalah pertarungan harian yang riil dan tak pernah kenal hari libur. Mereka tidak butuh pidato motivasi yang menggebu-gebu dari pejabat berjas rapi di atas mimbar kayu jati. Mereka juga tidak butuh slide presentasi berwarna-warni yang memuat grafik dan istilah asing yang sukar dieja lidah orang kampung.
Pemerintah daerah tidak perlu melakukan hal-hal yang kelewat muluk untuk membantu mereka.
Cukup berikan mereka akses pinjaman modal kecil yang cepat dan berbunga murah agar mereka terbebas dari jerat lintah darat. Sediakan sepetak trotoar yang bersih dan terang dengan aliran air dan listrik resmi tanpa rasa waswas digusur. Pastikan pasokan beras, telur, minyak goreng, dan tabung gas selalu ada di pasar dengan harga yang terjangkau. Serta tertibkan oknum-oknum berpakaian seragam yang datang setiap pagi menagih berbagai macam pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Jika urusan-urusan mendasar itu bisa dibereskan dengan sungguh-sungguh dan konsisten, pemerintah daerah sesungguhnya sudah melakukan pekerjaan terbesarnya: menjadi pelindung yang setia bagi mereka yang paling gigih menghidupkan roda ekonomi dari bawah, dengan keringat mereka sendiri.







