Learn From Anywhere

kelas Online Konstruksi

Bimbingan Teknis dan Sertifikasi
Petugas K3 Konstruksi

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Latar Belakang

Penerapan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 ayat (2) berbunyi,“Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang, keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat”, sedangkan dalam pasal 9 ayat (4), setiap tenaga pelaksana teknik pada pekerjaan konstruksi harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU. Dimana SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi: Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pengendalian Operasional, Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan Tinjauan Ulang Kinerja K3.

Waktu Pelaksanaan

5 Hari Pelatihan Online

31 agustus -
4 september 2020

08.30 – 16.00 WIB

Media ZOOM

Narasumber

Landasan Hukum

Biaya dan Fasilitas

Syarat Berkas Administrasi

Form Pendaftaran

Hotline Panitia

Loading...

Surat Undangan Resmi