Materi dan Modul,Peraturan terkait, ATK, Penginapan, Coffe Break, Konsultasi dengan Narasumber, dll
Berkumpul dengan orang-orang satu vibrasi & tersedia grup diskusi untuk para Alumni LPKN
Acara ini akan kami adakan di 3 Kota yang berbeda dengan fasilitas Hotel yang mewah
khususnya bagaimana menciptakan sarana dan prasarana yang lebih baik kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut dengan memperhatikan aspek Pembiayaan, maka untuk mempercepat proses dimaksud, Pemerintah memberikan peluang dengan Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dimana KPBU ini diharapkan menjadi alternatif solusi dalam penyediaan Infrastruktur di Indonesia.
Skema ini pun diyakini memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan skema penyediaan infrastruktur dengan cara konvesional (APBN/APBD/Pinjaman Luar Negeri) diantaranya ketepatan pelaksanaan pekerjaan (on schedule), kualitas layanan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah (on service), efisiensi pemanfaatan anggaran pemerintah (on budget), serta adanya pembangian risiko yang berimbang antara pemerintah dengan badan usaha.
Kegiatan ini menitik beratkan kepada aspek Teknis dengan melibatkan Narasumber yang berkompeten dan merupakan simpul regulator KPBU dari BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, LKPP RI, Kementerian Keuangan , Kantor Bersama KPBU Republik Indonesia, dan Praktisi dan Pakar KPBU, sehingga dapat menghasilkan Pemahaman yang komprehensi bagi seluruh peserta.
Mengingat pentingnya kegiatan ini, maka diharapkan Bapak/Ibu Pimpinan untuk dapat berpartisipasi dan atau menugaskan staf/karyawan yang membidangi kegiatan KPBU.
Ketersediaan infrastruktur yang memadai dapat menarik minat investor, mencipatakan lapangan kerja, mempermudah lalu lintas barang/jasa dan manusia, menurunkan biaya dan lain sebagainya. Namun untuk memenuhi kebutuhan penyediaan infrastruktur tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Keterbatasan anggaran masih menjadi isu utama dalam penyediaan infrastruktur baik bagi pemerintah di level pusat maupun pemerintah daerah.
Oleh karenanya pemerintah terus mengembangkan alternatif pembiayaan selain menggunakan anggaran pemerintah (APBN/APBD) maupun pinjaman luar negeri. Salah satunya adalah skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur (Public Private Partnership), atau disingkat KPBU.
KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penanggung jawab proyek kerjasama, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak. Selain sebagai salah satu alternatif pembiayaan, KPBU juga dimaksudkan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Skema ini pun diyakini memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan skema penyediaan infrastruktur dengan cara konvesional (APBN/APBD/Pinjaman Luar Negeri) diantaranya ketepatan pelaksanaan pekerjaan (on schedule), kualitas layanan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah (on service), efisiensi pemanfaatan anggaran pemerintah (on budget), serta adanya pembangian risiko yang berimbang antara pemerintah dengan badan usaha.
Maka tidak heran, dalam berbagai kesempatan Presiden Republik Indonesia selalu menyatakan pentingnya pelibatan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur Indonesia. Berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 hingga aturan pelaksanaannya yang diatur melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan sebagai aturan main KPBU. Namun sayangnya, belum banyak aparat pemerintah, perusahaan nasional, konsultan, akademisi dan masyarakat memahami KPBU sebagai sebuah skema alternatif penyediaan infrastruktur Indonesia.
Tim Manajemen Kontrak dan Panitia Lelang. Sebagai pemilik Proyek, aparat pemerintah harus memahami betul bahwa dengan KPBU masyarakat tidak harus menunggu lama tersedianya infrastruktur yang dibutuhkan. Aparat pemerintah juga harus memahami skema dan aturan main KPBU agar pelaksanaan KPBU dapat terlaksana akuntabel dan kompetitif. Aparat pemerintah harus mampu menyiapkan proyek (studi pendahuluan dan pra studi kelayakan) dan melaksanakan lelang KPBU agar Proyek dapat dihasilkan dengan baik.
Auditor dan aparat penegak hukum pun diharapkan memahami KPBU dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan KPBU di Indonesia
Di dalam skema solicited, peran dunia usaha sangat vital dan beragam. Swasta dapat bertindak sebagai peserta lelang KPBU (Badan Usaha Pelaksana), perusahaan pembiayaan, kontraktor, pemeliharaan, asuransi, supplier dan lain sebagainya. Kemampuan menyiapkan dokumen penawaran dalam lelang KPBU menjadi hal yang harus dikuasai oleh swasta. Di dalam skema unsolicited, sebagai inisiator, perusahaan swasta harus mampu menyampaikan proposal serta pra studi kelayakan dan studi kelayakan yang layak dan dapat diterima oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Team Leader, Tenaga Ahli Hukum, Tenaga Ahli Kelembagaan, Tenaga Ahli Ekonomi, Tenaga Ahli Finansial, Tenaga Ahli Teknis, Tenaga Ahli Lingkungan, Tenaga Ahli Sosial, dan Tenaga Ahli Analis Risiko diperlukan bukan semata-mata keahlian di bidangnya saja, tetapi juga pemahaman para tenaga ahli terhadap Skema KPBU, hal ini dikarenakan pendekatan keilmuan yang dimiliki harus selaras dengan pendekatan KPBU yang berlaku. Konsultan Nasional perlu memahami KPBU, megingat selama ini kemampuan konsultan nasional masih belum mampu mengimbangi kemampuan konsultan luar negeri dalam menyiapkan proyek KPBU di Indonesia.
Materi & Modul, Berbagai Peraturan terkait, ATK, Makan Siang & Coffe Break, Konsultasi dengan Narsumber
Materi & Modul, Berbagai Peraturan terkait, ATK, Makan Siang & Coffe Break, Konsultasi dengan Narsumber, Penginapan 3 Hari 2 Malam, (twin share) dan Makan Pagi serta Malam
Setelah registrasi cek email masuk/spam, dan ada konfirmasi pembayaran, bukti pembayaran dikirim ke admin.
Bimbingan Teknis adalah kelas pembelajaran/pelatihan yang dilakukan secara lansung atau tatap muka. Setiap peserta akan mengikuti pelatihan di tempat yang sudah di tentukan.
Ya, Anda bisa bayar Tunai saat Registrasi. Hubungi Admin Klik disini wa.me/6281318886103
YA, semua peserta akan mendapatkan Buku Panduan dan Bahan Ajar.
Ada, grup diskusi khusus yang kami sediakan di Whatsapp. Tiap peserta bisa bergabung kedalam grup khusus tersebut.
Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Pelatihan.