BIMTEK ONLINE

Manajemen Pengelolaan dan Penilaian Barang Milik Negara/Daerah

Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 1/2019, 21/2018, dan 19/2016

13 – 18 September 2021

Latar Belakang

Penyelenggaraan pemerintahan negara dan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang Keuangan Negara bertindak sebagai Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional.

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Lingkup pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disesuaikan dengan siklus perbendaharaan.

Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Oleh karenanya dibutuhkan SDM yang mumpuni serta memahami pengelolaan berdasarkan peraturan per undang undangan.

Aset  atau  Barang  Milik  Daerah  merupakan  salah  satu  unsur  penting  dalam  rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang milik daerah (BMD)   merupakan   salah   satu   aset   yang   paling   vital   yang   dimiliki  daerah   guna menunjang  operasional  jalannya  pemerintahan  daerah.  Hal  ini  disebabkan  dengan adanya  barang  milik  daerah  maka  pencapaian  pembangunan  nasional  dapat  terlaksana guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat daerah pada khususnya. Oleh  karena  itu,  Barang  Milik  Daerah  harus  dikelola  dengan  baik  dan  benar  sehingga terwujud   Pengelolaan   Barang   Milik   Daerah   yang   transparan,   efisien,   akuntabel, ekonomis  serta  menjamin  adanya  kepastian  nilai.  Paradigma  baru  pengelolaan  Barang Milik Daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari Barang Milik Daerah yang dimiliki dan dikelola.

Aset  yang  berada  dalam  pengelolaan  pemerintah  daerah  tidak  hanya  yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga termasuk aset pihak lain yang dikuasai pemerintah  daerah  dalam  rangka  pelayanan  ataupun  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi pemerintah  daerah.  Pengelolaan  aset  daerah  harus  ditangani  dengan  baik  agar  aset tersebut   dapat   menjadi   modal   awal   bagi   pemerintah   daerah   untuk   melakukan pengembangan    kemampuan    keuangannya.    Namun    jika    tidak    dikelola    dengan semestinya,   aset   tersebut   justru   menjadi   beban   biaya   karena   sebagian   dari   aset membutuhkan    biaya    perawatan    atau    pemeliharaan    dan    juga    turun    nilainya (terdepresiasi) seiring waktu.Selain  itu,  Barang  Milik  Daerahpada  umumnya  akan  dicantumkan  dalam laporan  keuangan  khususnya  di  dalam  neraca  pemerintah  daerah,  yang  apabila  tidak dikelola    dengan    efektif    dan    efisien    akan    menimbulkan    penyimpangan    dan penyelewengan    akan    merugikan    daerah    tersebut,    sehingga    tata    kelola    (good governance)  yang  baik  dalam  unsur  pemerintahan  tidak  terlaksana.  Untuk  menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan dengan baik mulai   pada   saat   perencanaan   dan   penganggaran   barang   milik   daerah   hingga penatausahaan barang milik daerah itu sendiri.

LANDASAN HUKUM

MATERI

GAMBARAN MATERI

Perencanaan Kebutuhan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah

Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah

Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah

Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara/Daerah

Penilaian Barang Milik Negara/Daerah

Pemanfaatan Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah

Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah

Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah

Waktu & fasilitas

Waktu

Fasilitas :

Biaya

Rp. 2.500.000,- 

Segera Ambil Harga Promo “Rp. 475.000”

Daftar

Loading...

question:

Ada Pertanyaan? Silakan hubungi Kontak Berikut

Copyright 2020 kelassmart.com - All Rights Reserved