1. Pasal 1 angka 51, Pasal 9 ayat (1) huruf c, Pasal 18 ayat (7) huruf d, Pasal 21 ayat (10 dan ayat (2), serta Pasal 91 ayat (1) huruf e tentang konsolidasi pengadaan barang/jasa;
2. Pasal 75 ayat (2) huruf d tentang pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya
sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Salah satu prosespengadaan dilakukan melalui Konsolidasi adalah strategi pengadaan barang/jasa yang mengabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang sejenis menjadi satu paket dan di proses pengadaan satu kali sehingga hemat waktu dan tenaga. Dengan konsolidasi akan mengurangi biaya, meningkatkan daya beli dan meningkatkan kepuasan para pelaku pengadaan. Penerapan konsolidasi bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan dan menciptakan skala ekonomi dan daya beli dalam rangka value for money. Hasil dari konsolidasi adalah efisiensi yang signifikan dari segi waktu pelaksanaan dan penghematan biaya.
mitigasi resiko dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah adalah dengan melalui konsolidasi, pendampingan, probity advise pengadaan. Dengan pelaksanaan konsolidasi, pendampingan dan probity advise pengadaan, akan meningkatkan nilai belanja pemerintah melalui penyedia, meningkatkan tuntutan transparansi penggunaan anggaran.
Banyaknya manfaat tersebut, memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kapasitas para pelaku pengadaan (PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan/PjPHP/PPHP/Penyelenggara Swakelola//Penyedia). Untuk dapat menyiapkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Penyedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas para pelaku pengadaan (PA/ KPA/ PPK/ Pejabat Pengadaan/ Pokja Pemilihan/ AgenPengadaan/ PjPHP/PPHP/ Penyelenggara Swakelola/ Penyedia) dalam bidang pengadaan barang/jasa melalui Penyedia.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain memberikan pemahaman proses konsolidasi, pendampingan dan probity advise pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi:
Peserta adalah para pelaku pengadaan (PA/ KPA/ PPK/ Pejabat Pengadaan/ Pokja Pemilihan/ AgenPengadaan/ PjPHP/ PPHP/ Penyelenggara Swakelola/ Penyedia) di Di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ BLU/ BLUD /BUMN/ BUMD/ Pelaku Usaha di seluruh Indonesia.
Materi dan Modul,Peraturan terkait, ATK, Penginapan, Coffe Break, Konsultasi dengan Narasumber, dll
Berkumpul dengan orang-orang satu vibrasi & tersedia grup diskusi untuk para Alumni LPKN
Acara ini akan kami adakan di 3 Kota yang berbeda dengan fasilitas Hotel yang mewah
Pukul 08.00-09.00: Registrasi Peserta
Pukul 09.00-10.30: Pembukaan dan Materi:
1) Pengantar Pengadaan barang jasa;
2) Prinsip dan etika pengadaan;
3) Pelaku pengadaan;
Pukul 10.30-11.00: Coffe Break
Pukul 11.00-12.00: Materi:
1) Swakelola;
2) Persiapan pengadaan;
3) Harga Perkiraan Sendiri;
Pukul 12.00-13.00: Ishoma
Pukul 13.00-15.00: Materi:
1) Jenis Kontrak;
2) Jaminan dan uang muka;
3) Metode pemilihan;
Pukul 15.00-15.30: Coffe Break
Pukul 15.30-16.00: Tanya – Jawab
Pukul 09.00-10.30: Materi:
1) Metode evaluasi;
2) Penyampulan pelaksanaan pengadaan;
3) Tender gagal;
Pukul 10.30-11.00: Coffe Break
Pukul 11.00-12.00: Materi:
1) Pengadaan khusus;
2) Usaha kecil dan penggunaan produk dalam negeri;
3) E-procurement;
Pukul 12.00-13.00: Ishoma
Pukul 13.00-15.00: Materi:
1) Pengawasan dan sanksi;
2) Konsolidasi, pendampingan dan probity advise
Pukul 15.00-15.30: Coffe Break
Pukul 15.30-16.00: Tanya – Jawab
Pukul 16.00-16.30: Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga diklat resmi dan telah terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah.
Setelah registrasi cek email masuk/spam, dan ada konfirmasi pembayaran, bukti pembayaran dikirim ke admin.
Bimbingan Teknis adalah kelas pembelajaran/pelatihan yang dilakukan secara lansung atau tatap muka. Setiap peserta akan mengikuti pelatihan di tempat yang sudah di tentukan.
Ya, Anda bisa bayar Tunai saat Registrasi. Hubungi Admin Klik disini wa.me/6281318886103
YA, semua peserta akan mendapatkan Buku Panduan dan Bahan Ajar.
Ada, grup diskusi khusus yang kami sediakan di Whatsapp. Tiap peserta bisa bergabung kedalam grup khusus tersebut.
Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Pelatihan.