Bimtek Online

Peningkatan Kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021

(Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Persiapan menghadapi Audit)

Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintahan, salah satu komponen yang memiliki fundamental untuk menciptakan good governance yaitu, pengelolaan keuangan dari suatu pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan pada dasarnya merupakan subsistem dari sistem pemerintahan itu sendiri.

Di lingkungan Pemerintahan Daerah, sektor pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu elemen pokok untuk penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan sub-sistem dari pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh. Indonesia sebagai unitary state menganut kombinasi antara kewenangan pengelolaan keuangan daerah secara mandiri sebagai bentuk otonomi daerah dipadukan dengan kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan transfer fiskal dan pengawasan terhadap kebijakan fiskal daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, istilah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Definisi dari PPTK berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 74 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yaitu. “pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.” Istilah PPTK juga terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah.

Definisi dari PPTK dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 sama dengan definisi PPTK pada Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, PPTK juga terdapat pada kementerian dalam negeri dengan dasar hukum yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegaiatan Dan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah daerah sebagai penyelanggara pemerintahan yang ada di daerah membutuhkan pengadaan barang dan/atau jasa guna menunjang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal pemenuhan kebutuhan barang dan jasa merupakan bagian yang penting dalam penyelenggaran pemerintahan. Berbicara mengenai dengan pemenuhan kebutuhan akan barang atau jasa tersebut, pemerintah baik pusat maupun daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Terkait definisi dari pengadaan barang/jasa diatur dalam Pasal 1 angka 1 Perpres 16 Tahun 2018 yaitu, “Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.” Mengenai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengadaaan barang/jasa pemerintah baik di tingkat Pemerintah pusat maupun daerah merupakan tugas dan wewenang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana amanat Pasal 11 Peraturan Presiden Republik Indonesia 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Kedudukan PPTK pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai pembantu PPK. Hal ini berdasarkan pada lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Dalam hal melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui penyedia PPK dapat juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

PPTK merupakan salah satu pembantu PPK dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, yang melakukan tugas yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu didalami lebih lanjut sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan khususnya dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa, bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dengan besarnya peranan PPTK di dalam Pemerintahan Daerah, maka perlu memiliki Komptensi Keilmuan yang sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan Hukum di kemudian hari.

Materi Utama

Peran Strategis PPTK dalam pengelolaan keuangan dan Pengadaan Barang/jasa

Landasan Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
Para Pihak Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan Umum Tugas dan Kewenangan PPTK
Syarat Pengangkatan PPTK
Memahami Posisi PPTK dalam Organisasi Perangkat Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pengadaan barang/Jasa

Tugas Kewenangan PPTK Dalam Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Memahami bentuk dan ruang lingkup program dan kegiatan
Strategi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan
Strategi pelaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan
Pengelolaan dokumen pelaksanaan dan pengendalian Kegiatan

Tugas Kewenangan PPTK Dalam Pelaksanaan Anggaran atas Beban pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan

Memahami ruang lingkup pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan.
Teknik penyiapan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan

Tugas Kewenangan PPTK Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Landasan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Memahami Cara Pengadaan
Tugas PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tugas Kewenangan PPTK Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lanjutan)

Memahami Peran PPTK dalam Perencanaan Pengadaan
Memahami Peran PPTK dalam Persiapan Pengadaan
Memahami Peran PPTK Pelaksanaan Pengadaan
Pengelolaan Kinerja dan Risiko bagi PPTK

Pengajuan Pembayaran

Pertanggung jawaban dan Persiapan Menghadapi Audit atas peran PPTK

Landasan Hukum Materi

Target Pembelajaran

Memahami Tugas dan Tanggungjawab PPTK dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa

Memberikan wawasan teoritis dan filosofis tentang Tugas dan Tanggungjawab PPTK dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa

Dapat mengidentifikasi landasan hukum Tugas dan Tanggungjawab PPK dan PPTK dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa

Dapat melakukan identifikasi kebutuhan kompetensi dalam pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab PPTK.

Memahami Peranan PPTK dalam penyusunan perencanaan, Persiapan, Pemilihan, dan Kontrak pengadaan serta swakelola

Dapat melakukan finalisasi, persiapan dan penandatanganan kontrak.

Dapat mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan dan pengendalian kontrak.

memahami mitigasi risiko

Mampu Menyusun Laporan Pertanggungjawaban

Memiliki Bekal Menghadapi Audit

Target Peserta

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Tim Pendukung Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Inspektorat Daerah

Waktu Penyelenggaraan

25 - 30 Januari 2020

09.30 – 12.00 WIB

Media ZOOM Online

Fasilitas Peserta

Mengikuti 7 sesi Kegiatan Bimtek Online
Materi Pelatihan
Peraturan Terkait
Rekaman Video pembelajaran
Sertifikat Digital

Biaya Pelatihan Kelas Online

Biaya Pelatihan & Fasilitas

Harga Normal Rp. 2.750.000,-

Harga Promo Rp.450.000,-

Fasilitas :

Butuh surat undangan resmi? silahkan download di sini :

question:

Ada Pertanyaan? Silakan hubungi Panitia

Copyright 2020 kelassmart.com - All Rights Reserved