Bimbingan Teknis Penjaminan dan Pengendalian Mutu

Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu Jasa Konsultan, dan Swakelola Berdasarkan UU. No 2 Tahun 2017, Permen PUPR No 7 Tahun 2019, dan SE No 15 2019

Tanggal Kegiatan

Gel. I :

7 - 9
Januari
2020

Gel. II :

4 - 6
Februari
2020

Gel. III :

10 - 12
Maret
2020

Gel. IV :

07 - 09
April
2020

LPKN Training Center yang merupakan LPP Terakreditasi

dan Telah menghasilkan banyak alumnus dari berbagai Pelosok di Indonesia, sejak tahun 2003 serta dukungan Narasumber dari Kementerian PUPR dan Para Ahli Penjaminan Mutu Konstruksi, akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis akan dilaksanakan selama 2 hari.

Kegiatan Bimtek ini disusun berdasarkan materi Perundang undangan terbaru

serta disampaikan oleh Tim Penyusun dan pemangku kebijakan dari Kementerian PUPR serta Para Ahli Penjaminan Mutu Konstruksi, sehingga di harapkan para peserta mampu mendapatkan Output yang maksimal dalam kegiatan ini.

Fasilitas Lengkap

Pelatihan selama 2 hari, studi kasus, materi/modul, sertifikat, ATK, snack/coffe, grup diskusi

Networking

Berkumpul dengan orang-orang satu vibrasi & tersedia grup diskusi untuk para Alumni LPKN.

Tempat Eksklusif

Acara ini akan kami adakan di Hotel Sunlake Sunter bintang lima di Jakarta dengan fasilitas lengkap.

Kegagalan konstruksi banyak disebabkan karena tidak diterapkannya standar kualitas pelaksanaan konstruksi

dan tidak sesuainya mutu hasil pekerjaan yang mana secara umum tidak mengikuti arahan mutu sebagaimana diatur dalam dokumen spesifikasi teknis masing-masing pekerjaan.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia,

yang mengamanatkan penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu sebagai penjaminan mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan konstruksi, maka diperlukan pemahaman bagi para pelaksanaa penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.

Setiap proyek tentu diharapkan bisa berjalan dengan baik dan mencapai hasil sesuai perencanaan.

Namun tak bisa dipungkiri ada beberapa hal tak terduga yang bisa saja terjadi dan proyek yang sedang dikerjakan tidak berjalan sesuai dengan perencanaan. Untuk mencegah hal itu, dibutuhkan Perencanaan dan pengendalian mutu proyek.

Pengantar

Penjaminan Mutu atau Quality Assurance merupakan semua tindakan terencana dan sistematis yang diterapkan, didemostrasikan untuk menyakinkan pelanggan intern dan pelanggan ekterna bahwa proses kerja dan hasil kerja kontraktor akan memenuhi syarat mutu tertentu.

Dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi di Indonesia, ditemui banyak kegagalan konstruksi (failure constructions) dengan penyebabnya salah satunya akibat pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan. kegagalan konstruksi banyak disebabkan karena tidak diterapkannya standar kualitas pelaksanaan konstruksi dan tidak sesuainya mutu hasil pekerjaan yang mana secara umum tidak mengikuti arahan mutu sebagaimana diatur dalam dokumen spesifikasi teknis masing-masing pekerjaan.

Setiap proyek tentu diharapkan bisa berjalan dengan baik dan mencapai hasil sesuai perencanaan.

Namun tak bisa dipungkiri ada beberapa hal tak terduga yang bisa saja terjadi dan proyek yang sedang dikerjakan tidak berjalan sesuai dengan perencanaan. Untuk mencegah hal itu, dibutuhkan pengendalian mutu proyek.

Penjaminan Mutu belum nyata masih sebuah perencanan sehingga harus di wujudkan.

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya penyusunan rencana mutu untuk proyek kontrusi yang akan dilaksanakan.

Suatu pekerjaan atau proyek disebut bermutu jika pekerjaan tersebut dijalankan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Dalam hal kontrak konstruksi, apabila suatu pekerjaan tidak mempunyai mutu yang baik maka akan menimbulkan dampak yang sangat fatal.

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, sasaran pengelolaan proyek (project management) disamping biaya dan jadwal adalah pemenuhan persyaratan mutu.

Dalam hubungan ini, suatu Peralatan, material dan cara kerja diangap memenuhi persyaratan mutu apabila dipenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam kriteria dan spesifikasi.

Dengan demikian, instalasi/bangunan yang dibangun atau produk yang dihasilkan, yang terdiri dari komponen peralatan dan material yang memenuhi persyaratan mutu, dapat diharapkan berfungsi secara memuaskan selama kurun waktu tertentu atau dengan kata lain siap untuk dipakai (fitness for use). Dan untuk mencapai tujuan tersebut secara efektif dan ekonomis tidak hanya diperlukan pemeriksaan di tahap akhir sebelum diserahterimakan (FHO) kepada pemilik proyek/konsumen, tetapi juga diperlukan serangkaian tindakan sepanjang siklus proyek mulai dari penyusunan program, perencanaan, pengawasan, pemeriksanaan dan pengendalian mutu. Kegiatan tersebut dikenal dengan penjaminan mutu (Quality Assurance-QA).

Sudah lebih dari 423.000 peserta alumni LPKN dan 50+ Jenis Pelatihan serta Webinar

IMG_9614

Narasumber pelatihan yang dihadirkan merupakan orang yang berwawasan luas dan berpengalaman di bidangnya dan selalu update serta mudah dekat dengan peserta. Jika peserta mengajukan pertanyaan/masalah narasumber cekatan dan dapat memberikan jawaban. panitia memberikan pelayanan bagus dalam memberikan informasi. Suasana kelas OK dan sangat mengedukatif.

Rangga Pratama Afandi

Direktur PT. Semut Pratama

Narasumber yang berkompeten dan berpengalaman membuat saya dapat mengikuti dan memahami materi dengan baik. Suasana kelas tenang (private) dan pelayanan panitia yang ramah membuat nyaman selama mengikuti proses belajar. Terima kasih LPKN

Harni Setyowati

Dinas Kesehatan Kab. Nabire

HARNI
IMG_9364

Narasumber sangat membantu dalam memberi penjelasan sehingga mudah dipahami dan sesuai dengan realita. Suasana kelas sangat nyaman sehingga mudah untuk berdiskusi. Pelayanan panitia memuaskan dalam memberikan pelayanan seperti perlengkapan alat tulis dan makanan. Terimakasih LPKN materi dan pelatihannya sangat membantu.

Polonius Dosi Miten, S.Pd

PT. Permata Dwitunggal Abadi

Materi Pelatihan Selama 2 Hari

Gambaran Umum

UU. No. 2 tahun 2017 dan Permen PUPR No. 7 tahun 2019 dalam rangka penjaminan mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan konstruksi

Tanggung Jawab dan Wewenang Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa

Kegiatan Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu

Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu Konsultansi Konstruksi (PMKK)

Yang Membutuhkan Bimbingan Teknis

Pengguna Jasa :

Penyedia Jasa :

Tujuan Bimbingan Teknis

Pertama, memberikan Pemahaman teori dan Teknis dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi bagi pihak-pihak terkait pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

Kedua, peserta mampu mendukung terwujudnya tertib penyelengaraan penjaminan mutu dan pengendalian mutu guna tercapai hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan kebijakan mutu yang ditetapkan.

Biaya & Fasilitas

Tanpa Penginapan

Rp 3.250.000

[wafm id="56" title="Bimbingan Teknis Penjaminan dan Pengendalian Mutu – Paket tanpa Penginapan"]

Dengan Penginapan

Rp 4.500.000

[wafm id="55" title="Bimbingan Teknis Penjaminan dan Pengendalian Mutu – Paket dengan Penginapan"]

Daftar Bimbingan Teknis Sekarang!

***Jika Anda membutuhkan undangan resmi silakan download surat

Copyright 2019 KelasSmart.com - All Rights Reserved