antara lain Pasal 11 huruf c yang menjelaskan tentang salah satu tugas PPK adalah menetapkan rancangan kontrak, Pasal 17 Ayat (2) huruf a yang menjelaskan bahwa Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak serta Pasal 52-58 yang menjelaskan tentang pelaksanaan kontrak, dan sebagainya.
Peran pelaku pengadaan yaitu PPK, Pokja Pemilihan dan Penyedia dalam menyusun draf kontrak dan finalisasi kontrak harus benar-benar memahami dan menguasai ketentuan yang tertuang dalam draf kontrak. Hal ini merupakan upaya agar dalam pelaksanaan kontrak terhindar dari permasalahan, sehingga tidak mengalami sengketa kontrak yang berakibat pada terlambatnya atau gagalnya pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pemahamanan lebih lanjut agar dapat di implementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPKN bermaksud mengundang Bapak/Ibu sekalian untuk menghadiri kegiatan:
Dengan demikian, Para pihak tidak akan mengalami sengketa kontrak yang berakibat pada terlambatnya atau gagalnya pelaksanaan pekerjaan. Atas dasar tersebut, diperlukan Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Dan Finalisasi Dokumen Kontrak Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Praktek Bisnis dalam rangka peningkatan kapasitas pelaku pengadaan barang jasa antara lain PPK, Pokja Pemilihan, dan Penyedia kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, untuk menyiapkan rancangan kontrak, mereview rancangan kontrak, finalisasi kontrak dan sebagainya.
Guna melakukan mitigasi resiko terhadap pelaksanaan kontrak tersebut, diperlukan penjelasan lebih lanjut dalam bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kapasitas para pelaku pengadaan (PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan/PjPHP/PPHP/Penyelenggara Swakelola//Penyedia). Untuk dapat menyiapkan kontrak pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Materi dan Modul,Peraturan terkait, ATK, Penginapan, Coffe Break, Konsultasi dengan Narasumber, dll
Berkumpul dengan orang-orang satu vibrasi & tersedia grup diskusi untuk para Alumni LPKN
Acara ini akan kami adakan di 3 Kota yang berbeda dengan fasilitas Hotel yang mewah
Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas para pelaku pengadaan (PA/ KPA/ PPK/ Pejabat Pengadaan/ Pokja Pemilihan/ AgenPengadaan/ PjPHP/PPHP/ Penyelenggara Swakelola/ Penyedia) dalam bidang pengadaan barang/jasa melalui Penyedia.
Peserta adalah para pelaku pengadaan (PA/ KPA/ PPK/ Pejabat Pengadaan/ Pokja Pemilihan/ AgenPengadaan/ PjPHP/ PPHP/ Penyelenggara Swakelola/ Penyedia) di Di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ BLU/ BLUD /BUMN/ BUMD/ Pelaku Usaha di seluruh Indonesia.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain memberikan pemahaman proses pembuatan dan finalisasi kontrak pengadaan barang/jasa meliputi:
Materi & Modul, Berbagai Peraturan terkait, ATK, Makan Siang & Coffe Break, Konsultasi dengan Narsumber
Materi & Modul, Berbagai Peraturan terkait, ATK, Makan Siang & Coffe Break, Konsultasi dengan Narsumber, Penginapan 3 Hari 2 Malam, (twin share) dan Makan Pagi serta Malam
Setelah registrasi cek email masuk/spam, dan ada konfirmasi pembayaran, bukti pembayaran dikirim ke admin.
Bimbingan Teknis adalah kelas pembelajaran/pelatihan yang dilakukan secara lansung atau tatap muka. Setiap peserta akan mengikuti pelatihan di tempat yang sudah di tentukan.
Ya, Anda bisa bayar Tunai saat Registrasi. Hubungi Admin Klik disini wa.me/6281318886103
YA, semua peserta akan mendapatkan Buku Panduan dan Bahan Ajar.
Ada, grup diskusi khusus yang kami sediakan di Whatsapp. Tiap peserta bisa bergabung kedalam grup khusus tersebut.
Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Pelatihan.