Kegiatan ini perlu mendapatkan perhatian, khususnya terkait Akuntabilitasnya. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan barang / Jasa Pemerintah, terdapat 4 tipe Swakelola yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam pelaksanaanya. Swakelola adalah cara memperoleh barang / jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Kami mengembangkan sebuah Sistem Informasi yang dapat meningkatkan Akuntabilitas Pelaksanaan Swakelola, sistem Informasi e-swakelola ini dapat digunakan untuk 4 Tipe swakelola di Pemerintah, sistem ini akan memberikan manfaat khususnya dalam tertib administrasi dan meningkatkan akuntabilitas.
21 - 22
Januari 2020
19 - 20
Februari 2020
04 - 05
Maret 2020
01 - 02 April 2020
Selama 2 hari peserta akan dibekali Teori sesuai dengan Peraturan Terbaru, Praktek Langsung, serta Tata Cara penggunaan Sistem Informasi e-swakelola. Fasilitator kegiatan merupakan Narsumber yang bersertifikat TOT LKPP RI.
Dengan penerapan Sistem Informasi e-swakelola pada pengadaan Barang/Jasa di Instansi masing masing, diharapkan dapat lebih meningkatkan mutu,transparansi, dan akuntabilitas menuju pengadaan yang Value For Money.
Mengingat Pentingnya kegiatan ini, maka di harapkan partisipasi aktif dari para pimpinan untuk mengikutsertakan para pelaksana pengadaan di Instansi masing masing.
Untuk mendapatkan Barang/Jasa yang dibutuhkan oleh suatu organisasi diperlukan suatu rangkaian kegiatan yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut. Selain dilakukan oleh penyedia Barang/Jasa juga dapat dilakukan sendiri oleh suatu organisasi disebut “swakelola”
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Sedangkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Namun ketika membicarakan swakelola maka pasti di dalamnya ada terlibat penyedia.
Untuk memperoleh pengadaan barang/jasa yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Jika kemampuan sumber daya internal Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah memenuhi untuk melaksanakan sendiri, namun jika tidak mampu dilaksanakan sendiri maka dapat diserahkan kepada ahlinya.
Dalam peraturan perundang undangan kegiatan Swakelola di mungkinkan untuk di laksanakan, akan tetapi kegiatan ini masih sering terjadi penyimpangan, khususnya terkait dengan prosedur sehingga dikemudian hari menimbulkan permasalahan hukum
Dapat mengoptimlakan fungsi Sistem Informasi e-swakelola.
Mengidentifikasi sumber daya pelaksana pengadaan barang/jasa secara swakelola dengan memahami pengadaan barang / jasa secara swakelola
Mempersiapkan dokumen pengadaan barang/jasa secara swakelola
Maupun keuangan, menentukan metode pengawasan pengadaan barang/jasas secara swakelola secara tepat, melakukan tindakan terhadap penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa secara swakelola secara tepat.
Mengidentifikasi paket dokumen pengadaan barang/jasa secara swakelola secara cermat dan komprehensif, memobiliasi secara cermat disesuaikan dengan kebutuhan dan jadwal pelaksanaan
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga diklat resmi dan telah terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah.
Nomor SK Akreditasi : AKR-005.12.13
Program Perencanaan SWAKELOLA telah terpublikasi
Proses Pelaksanaan terstruktur
Pencapaian Proses Pekerjaan Update
Tertib Administrasi dari tahapan Perencanaan hingga Pembayaran
Tersedia Data lengkap bagi POKMAS dan ORMAS
Memudahkan dalam Audit/Pemeriksaan
Setelah registrasi cek email masuk/spam, dan ada konfirmasi pembayaran, bukti pembayaran dikirim ke admin.
Bimbingan Teknis adalah kelas pembelajaran/pelatihan yang dilakukan secara lansung atau tatap muka. Setiap peserta akan mengikuti pelatihan di tempat yang sudah di tentukan.
Lisensi BNSP akan diberikan setelah mengikuti ujian kompetisi dan kemudian dinyatakan lulus.
YA, semua peserta akan mendapatkan Buku Panduan dan Bahan Ajar.
Ada, grup diskusi khusus yang kami sediakan di Whatsapp. Tiap peserta bisa bergabung kedalam grup khusus tersebut.
Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Pelatihan.