(Teknis Pelaksanaan, Standar Dokumen, Mitigasi Risiko, Aspek Hukum, Audit, dan Keuangan)
dikejutkan dengan adanya wabah penyakit yang disebut “Corona” atau dikenal juga dengan istilah “Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”. Penyakit ini menjadi wabah yang berjangkit serempak di mana-mana di berbagai negara, dan meliputi daerah geografi yang luas , atau dikenal dengan istilah Pandemi Corona. Merujuk kepada Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pandemi ini termasuk kategori bencana non alam.
Pasal 1 angka 10 Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan sebagai tanggap darurat bencana, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Di berbagai belahan dunia, sudah banyak negara yang menerapkan perlakuan khusus dalam praktek pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat. Pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat merupakan salah satu kebijakan yang menetapkan persyaratan bagi otoritas publik untuk memastikan bahwa praktik manajemen yang sesuai tersedia untuk pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat, sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait kondisi darurat.
hal tersebut berdampak pada berbagai sektor, salahsatu yang menjadi fokus adalah Bagaimana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tetap dapat berjalan sesuai prosedur dan tetap akuntabel, hal ini perlu menjadi perhatian bagi segenap pihak, agar proses pemenuhan kebutuhan di era Covid ini dapat berjalan dan aman bagi semua pihak, baik bagi penyedia maupun pengguna. Kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas menjadi 3 poin penting dalam berbagai pelaksanaan pengadaan darurat Covid 19 ini, disisi lain para Pengguna membutuhkan Barang/Jasa dengan cepat dan tepat.
Kami dari LPKN Training center, berupaya memberikan media pembelajaran secara komprehensif khususnya terkait Pengadaan Era Covid serta bagaimana pengelolaan Anggarannya secara Akuntabel.
dengan aplikasi webinar, dimana para peserta dapat berdiskusi langsung dengan Narasumber serta mendapatkan pembelajaran secara Online. Kegiatan akan dilaksanakan selama 8 sesi Pelatihan, dimana setiap sesinya membutuhkan durasi 1.5 – 2 Jam.
Kami berusaha meramu seluruh aspek yang di butuhkan dalam penangana Darurat Covid 19 iini, semoga pelatihan ini dapat membantu semua pihak untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Era Covid-19 ini secara tepat, cepat, dan akuntabel.
Peserta akan mengikuti kelas online. Pertemuan sesuai jadwal kelas yang Anda pilih.
Tiap peserta bisa bergabung kedalam grup khusus yang sudah kami sediakan dalam grup Whatsapp.
Diberikan secara online, dan Tim kami akan mengirimkannya melalui alamat email.
Tanggal kegiatan : 24 – 29 April 2020
Dalam sehari, kita akan melaksanakan 1-2 sesi pertemuan
Kegiatan ini di selenggarakan oleh LPKN Training Center, yang merupakan wadah pelatihan dan pendidikan yang telah menghasilkan lebih dari 380.000 alumni sejak tahun 2003, yang berasal dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Swasta.
Ya, kami berikan modul lengkap dalam bentuk hardcopy, disertai dengan materi-materi dokumen pendukungnya dalam bentuk softcopy, agar bisa menggunakan langsung.
Kelas Online adalah kelas yang dilakukan secara Online, setiap peserta dapat mengikuti kelas ini melalui Laptop maupun HP sesuai dengan Jadwal yang di berikan nanti.
Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Kelas Online.
YA, semua video akan kami berikan kepada setiap peserta.