Kelas Kompetensi - Full Online

Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Kompetensi

Ahli Muda
K3 Konstruksi - BNSP

(Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2019 & Permen PUPR No. 14 Tahun 2020)

Gel 1 : 25 - 30 Januari 2021
Gel 2 : 08 - 13 Maret 2021

Latar Belakang

Penerapan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 ayat (2) berbunyi,“Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang, keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat”, sedangkan dalam pasal 9 ayat (4), setiap tenaga pelaksana teknik pada pekerjaan konstruksi harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat

Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU. Dimana SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi: Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pengendalian Operasional, Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan Tinjauan Ulang Kinerja K3.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2019, Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), bahwa Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan Permen PUPR No. 21 tahun 2019, telah memperjelas aturan-aturan sebelumnya untuk menerapkan sistem K3 dan khusus untuk Pokja diwajibkan bersertifikat atau melibatkan Petugas/Ahli K3 pada proses Evaluasi Dokumen Penawaran peserta tender pekerjaan konstruksi. Bagi pelaku usaha pun wajib mencantumkan biaya K3 dalam dokumen Penawarannya, hal ini tentunya berorientasi Value For Money dan tetap memperhatikan unsur K3 dalam pelaksanaannya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang menggantikan Permen PU Nomor 07 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Dimana permen PUPR tersebut mensyaratkan :

    • Kewajiban memiliki Sertifikat Ahli K3 Konstruksi atau melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada saat melakukan Evaluasi Penawaran Jasa Konstruksi
    • Pengguguran penawaran peserta tender apabila tidak menawarkan biaya K3 dan/atau RKK.

Pelatihan Online

Mengingat masih merebaknya Covid 19, maka kegiatan ini dilaksanakan secara Full Online baik dari tahapan pembelajaran hingga Ujian Sertfikasi K3 Konstruksi – BNSP. Dilaksanakan dengan tetap memberikan materi yang komprehensi melalui e–learning dan webinar.

Metode Pelatihan

E-Learning

Tatap Muka Online (webinar)

Sertifikasi Komptensi BNSP – Online

Gel 1:
25 -30 Januari 2021
Gel 2 :
08 - 13 Maret 2021

Narasumber

Landasan Hukum

Materi Kegiatan

Materi Kebijakan

Materi Kompetensi

Biaya dan Fasilitas

Bonus Pelatihan

E-Learning K3 Konstruksi (Materi Lengkap dan Video) Senilai Rp. 1.250.000,-

Kelas Manajemen Mutu ISO
Senilai Rp. 450.000,-

Tema Materi E- Learning

photo_2020-12-21_11-14-08

Form Pendaftaran

Loading...

Hotline Panitia