10 – 12 September 2020 Hotel Santika Bandung
Hadirnya Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 sebagai pelaksanaan UU. No. 25/ 2009, tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan dengan mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak terkait.
Penyelenggara dan pelaksana Pelayanan Publik harus mengetahui ruang lingkup pelayanan dan kategori serta model pelayanan yang diberikan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan yang prima dan professional.
Kegiatan ini juga dilengkapi materi sesuai standar manajemen mutu dalam meningkatkan kepuasan pelayanan serta inovasi inovasi terhadap peningkatan pelayanan publik, dengan mengikuti pelatihan ini para peserta diharapkan dapat memahami konsep pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan ini di pandu oleh fasilitator profesional yang berasal dari Kementerian PAN dan RB, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Admistrasi Negara dan Praktisi Pelayanan Publik
Mengingat pentingnya kegiatan dimaksud, maka Kepada Bapak untuk dapat mengikuti dan menugaskan pegawai/staf dalam kegiatan yang bermanfaat ini.
Menuju Standar Pelayanan Yang Prima, Berkualitas, dan Inovatif
Pelatihan diselenggarakan di Hotel Santika Bandung