Hadirnya Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 sebagai pelaksanaan UU. No. 25/ 2009, tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan dengan mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak terkait.
Penyelenggara dan pelaksana Pelayanan Publik harus mengetahui ruang lingkup pelayanan dan kategori serta model pelayanan yang diberikan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan yang prima dan professional.