Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.
Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. Nomor : 05 /PRT/M/2014)
“Penerapan Permen PU No.05/PRT/M/2014 tentang pedoman SMK3 dianggap masih lemah karena masih banyak terjadi kecelakaan kerja di lingkungan proyek konstruksi.
Sebagai upaya untuk meningatkan penerapan di lapangan, maka pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah tertuang di dalam Peraturan Mentri tersebut dinilai perlu dituangkan di dalam kontrak kerja konstruksi. Dengan langkah tersebut juga diharapkan target Zero Accident dilingkungan kegiatan proyek konstruksi dapat tercapai.”
DR. IR. M. BASOEKI HADIMOELJONO, M.SC (MENTRI PUPR)
Jika Mengikuti Pelatihan yang Kami Adakan Kali Ini..
Mempelajari Pengetahuan Dasar K3, Manajemen Pelatihan, Higiene Perusahaan & Proyek,K3 Pekerjaan Konstruksi, dan masih banyak lagi.
Pertama peserta akan mengikuti kelas online (E-Learning + Webinar), kedua kelas offline selama 2 hari, dan ketiga ujian kompetisi BNSP.
Lisensi BNSP akan diberikan setelah mengikuti ujian kompetisi dan kemudian dinyatakan lulus.
Tiap peserta bisa bergabung kedalam grup khusus yang sudah kami sediakan dalam grup Whatsapp
Acara ini akan kami adakan di Sunlake Sunter, Jalan Danau Permai, Jakarta Utara. Peserta Cek In sehari sebelum kegiatan.
Pelatihan + Sertifikasi K3 Konstruksi, Buku panduan/modul, Materi terupdate, Tempat Eklusif dan Makan malam
disebutkan bahwa Semua tenaga Ahli bidang K3 harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikasi. Dan penerapan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 ayat (2) berbunyi,
“Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang, keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja,
serta tata lingkungan setempat”.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus diluar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi
ditaatinya UU Keselamatan Kerja.
Sedangkan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, menyebutkan dalam pasal 9 ayat (4), setiap tenaga pelaksana teknik pada pekerjaan konstruksi harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Kumpulan beberapa testimoni peserta dari ribuan yang masuk
Setelah registrasi cek email masuk/spam, dan ada konfirmasi pembayaran, bukti pembayaran dikirim ke admin.
Kelas Online adalah kelas yang dilakukan secara Online, setiap peserta dapat mengikuti kelas ini melalui Laptop maupun HP sesuai dengan Jadwal yang di berikan nanti.
Lisensi BNSP akan diberikan setelah mengikuti ujian kompetisi dan kemudian dinyatakan lulus.
YA, semua peserta akan mendapatkan Buku Panduan dan Bahan Ajar.
Ada, grup diskusi khusus yang kami sediakan di Whatsapp. Tiap peserta bisa bergabung kedalam grup khusus tersebut.
Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Pelatihan.