Menindaklanjutu hadir Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2019, Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
serta SE Menteri PUPR No 15 Tahun 2019, maka perlu segera di tindaklanjuti oleh Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi, dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
Di dalam Permen PUPR No 21 Tahun 2019 tersebut, telah diberikan panduan diantaranya :
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang PENGGUNA Dan PENYEDIA JASA
Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaa Konstruksi
Format SMKK dan RKK
Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal SMKK