Musrenbang: Apakah Suara Masyarakat Benar-Benar Didengar?

Kipas angin gantung di langit-langit balai desa itu berputar lambat, mengeluarkan bunyi derit ritmis yang monoton: kriet-kriet. Udara di dalam ruangan terasa gerah, sarat dengan kepulan asap rokok kretek murahan yang diisap oleh puluhan ketua rukun tetangga, pengurus kelompok tani, dan tokoh masyarakat yang duduk bersila di atas tikar pandan.

Waktu menunjukkan pukul delapan malam. Di atas meja lipat di hadapan kepala desa, tersaji piring seng berisi singkong goreng merekah, kacang tanah rebus, dan gelas-gelas kopi tubruk kental beralas tatakan seng buram.

Di dinding depan ruangan, sebuah spanduk kain putih dibentangkan seadanya, diikat tali rafia biru ke paku beton: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran Berjalan.

Laki-laki paruh baya berkemeja batik motif parang lusuh di sudut kiri depan itu bernama Pak Samiran. Tangannya yang kasar memegang secarik kertas robekan buku tulis bergaris yang sudah lecek terlipat empat. Di atas kertas itu, tertulis sebuah usulan sederhana dengan tinta pulpen hitam yang agak blobor: perbaikan gorong-gorong dan pengerasan jalan usaha tani sepanjang delapan ratus meter di Dusun Krajan.

Pak Samiran berdeham pelan saat mikrofon pengeras suara yang sesekali berdengung melengking disodorkan ke arahnya.

“Bapak Kepala Desa dan bapak-bapak sekalian,” kata Pak Samiran dengan nada bicara medok khas orang ladang. “Jalan ke sawah blok kidul itu sudah tiga tahun seperti sungai lumpur. Kemarin waktu panen raya cabai, dua gerobak motor ambles, karungnya jatuh ke parit, cabainya busuk. Kami mohon sekali, tahun depan tolong prioritaskan jalan itu dicor atau setidaknya dipadatkan dengan batu kali.”

Sekretaris desa yang duduk di samping kepala desa dengan cekatan mencatat usulan tersebut di buku agenda bergaris tebal. Kepala desa mengangguk mantap, tersenyum ramah, lalu memberikan respons yang menenangkan hati:

“Usulan Pak Samiran sangat bagus dan mendesak. Kita sepakati bersama malam ini, usulan jalan blok kidul masuk prioritas nomor satu dari desa kita untuk dibawa ke Musrenbang tingkat kecamatan minggu depan.”

Tepuk tangan riuh terdengar dari seluruh penjuru ruangan. Pak Samiran melipat kembali kertas leceknya dengan hati lega. Kopi tubruknya ia seruput habis sampai ke ampasnya.

Malam itu, di bawah temaramnya lampu neon balai desa, sebuah harapan mekar: suara orang-orang kecil yang setiap hari berkubang lumpur akhirnya resmi dicatat oleh negara.

Namun, selang setahun kemudian, mari kita berjalan kembali ke Dusun Krajan saat musim hujan tiba. Jalanan sawah blok kidul itu masih persis seperti semula: licin, berlubang sedalam lutut, dan digenangi air cokelat keruh.

Yang dibangun oleh pemerintah daerah justru sebuah gapura beton megah berukir naga di mulut gerbang jalan desa sebelah barat, lengkap dengan plang besi bertuliskan dana aspirasi anggota dewan perwakilan rakyat daerah senilai seratus delapan puluh juta rupiah.

Ke mana perginya catatan sekretaris desa di atas buku agenda malam itu? Mengapa usulan yang disepakati dengan tepuk tangan di balai desa menguap tanpa bekas di tengah jalan?

Pertanyaan itu bukan monopoli Pak Samiran seorang. Di ratusan ribu balai desa dan kelurahan di seluruh penjuru tanah air, pertanyaan yang sama terus berdengung dari tahun ke tahun: Musrenbang itu forum dengar suara rakyat yang sungguhan, atau sekadar ritual sandiwara administratif untuk melegitimasi dokumen anggaran yang sebenarnya sudah selesai dibagi-bagi di balik pintu tertutup?

Secara hukum tata kelola negara, Musrenbang adalah anak kandung reformasi yang dirancang dengan idealisme yang sangat muluk.

Payung hukumnya diatur sangat kokoh dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Konsep dasarnya adalah membalik arah jarum jam kekuasaan dari era sentralistik Orde Baru.

Dulu, perencanaan pembangunan bersifat dari atas ke bawah (top-down). Orang-orang kementerian di Jakarta atau kantor gubernur yang menentukan desa mana yang butuh jamban komunal dan kecamatan mana yang harus membangun tugu peringatan.

Musrenbang hadir untuk menegakkan prinsip sebaliknya: perencanaan partisipatif dari bawah ke atas (bottom-up planning).

Hierarkinya dirancang berjenjang menyerupai piramida bertingkat lima. Dimulai dari Musrenbang tingkat desa atau kelurahan di awal tahun, naik menjadi Musrenbang tingkat kecamatan pada bulan Februari, digodok dalam Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah di bulan Maret, memuncak dalam Musrenbang tingkat kabupaten/kota pada bulan April, hingga akhirnya disahkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi roh penyusunan APBD.

Desainnya terdengar sangat demokratis, adil, dan transparan.

Rakyat di tingkat rukun tetangga diberi kedaulatan untuk merumuskan masalah hidupnya sendiri, membawanya ke forum resmi, berdebat secara rasional, lalu menitipkannya kepada para birokrat dan politisi untuk diterjemahkan menjadi alokasi anggaran kas negara.

Namun di lapangan operasional, piramida perencanaan dari bawah ke atas itu mengalami anomali gravitasi politik yang sangat kejam.

Semakin tinggi usulan warga menaiki tangga hierarki birokrasi, semakin tipis peluang usulan itu untuk bertahan hidup. Jalur Musrenbang ibarat corong penyaring terbalik: di tingkat bawah masuk puluhan ribu usulan warga desa, namun begitu menyentuh meja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di pusat kota kabupaten, pintu saringan mendadak menyempit rapat hingga menyisakan lubang seujung jarum.

Mari kita bedah di mana sebenarnya usulan-usulan masyarakat itu berguguran satu per satu.

Lubang kuburan pertama berada di fase Musrenbang tingkat kecamatan.

Di aula kantor camat yang lantainya berdebu, puluhan kepala desa, lurah, dan Badan Permusyawaratan Desa berkumpul membawa ratusan lembar berkas berita acara dari desa masing-masing. Di atas meja pimpinan, camat duduk didampingi staf perwakilan dari dinas pekerjaan umum, dinas pertanian, dan dinas pendidikan kabupaten.

Di forum inilah istilah teknokratis yang dingin mulai dilontarkan: “pembatasan pagu indikatif wilayah”.

Staf Bappeda kabupaten berdiri di depan proyektor, lalu menampilkan salindia neraca fiskal daerah.

“Bapak-bapak kepala desa sekalian, total usulan dari sepuluh desa di kecamatan ini mencapai lima ratus paket dengan estimasi kebutuhan anggaran sebesar delapan puluh miliar rupiah. Padahal, alokasi pagu indikatif kecamatan yang tersedia di APBD tahun depan hanya satu koma dua miliar rupiah. Jadi, kita harus memangkas sembilan puluh delapan persen dari total usulan bapak-bapak sekalian.”

Seketika itu juga, suasana aula mendadak hening membisu.

Rasionalitas teknokratis menabrak harapan warga. Dari lima puluh kilometer jalan desa yang diusulkan rusak berat, hanya ada jatah dana untuk mengaspal delapan ratus meter. Dari puluhan gedung posyandu yang dindingnya retak, hanya ada alokasi anggaran untuk merenovasi satu unit.

Proses penentuan siapa yang berhak mendapatkan jatah remah-remah satu koma dua miliar rupiah itu pun berubah menjadi arena perang dingin antarkepala desa.

Desa yang kepala desanya memiliki hubungan kekerabatan dengan camat, atau desa yang perolehan suara bupati petahananya menang mutlak pada pilkada lalu, biasanya menjadi pihak yang diprioritaskan. Sementara desa-desa di pelosok terpencil yang warganya pasif dan kepala desanya tidak pandai melobi, terpaksa menelan pil pahit: seluruh usulannya ditolak dengan stempel halus: Ditangguhkan karena keterbatasan anggaran daerah.

Namun, pemangkasan anggaran di tingkat kecamatan barulah babak pendahuluan dari drama perencanaan yang sesungguhnya.

Kematian sejati dari suara rakyat di Musrenbang terjadi ketika dokumen usulan tersebut memasuki ruang sidang dewan perwakilan rakyat daerah di pusat kota kabupaten.

Di dalam teori ketatanegaraan, ada dua jalur resmi penyusunan APBD: jalur teknokratis-partisipatif lewat Musrenbang, dan jalur politis melalui penjaringan aspirasi anggota legislatif yang dikenal dengan nama Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Secara aturan normatif, kedua jalur ini semestinya berjalan beriringan dan saling melengkapi.

Tetapi dalam kenyataan transaksi kekuasaan di daerah, jalur Pokir dewan adalah predator raksasa yang memangsa habis ruang fiskal yang semestinya menjadi hak jalur Musrenbang.

Menjelang pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), lobi-lobi sengit berlangsung di ruang-ruang komisi dewan atau kamar hotel berbintang. Pimpinan dan anggota dewan menyodorkan daftar panjang paket proyek aspirasi mereka kepada tim anggaran pemerintah daerah eksekutif.

Nilainya tidak main-main. Seorang anggota dewan biasa bisa memegang jatah pagu pokir antara satu hingga tiga miliar rupiah, sementara unsur pimpinan dewan bisa mengendalikan paket proyek pokir hingga puluhan miliar rupiah per orang.

Paket-paket pokir ini wujudnya sangat spesifik: pengaspalan jalan setapak di depan rumah ketua tim sukses pemilu legislatif, pengadaan sound system nirkabel untuk kelompok pengajian binaan, pembangunan talud penahan tanah di tanah milik keluarga politisi, hingga pembagian traktor tangan untuk kelompok tani yang baru didirikan dua bulan menjelang pemilu.

Bagi kepala daerah dan jajaran dinas teknis, menyetujui paket pokir dewan adalah urusan hidup-mati demi kelancaran kekuasaan.

Jika eksekutif berani menolak usulan pokir anggota dewan, proses pembahasan APBD akan sengaja dibuat macet dan molor berbulan-bulan. Dewan bisa mengancam menolak mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang APBD, memanggil kepala dinas berkali-kali dalam rapat dengar pendapat yang mencecar, atau bahkan menahan persetujuan persetujuan pencairan tunjangan kinerja ribuan pegawai negeri sipil.

Maka berlakulah hukum kompromi politik anggaran: amankan paket pokir dewan terlebih dahulu, sisa anggaran kas yang tersisa di dasar mangkuk barulah dibagikan secara seremonial untuk membiayai segelintir usulan dari jalur Musrenbang warga.

Ribuan jam waktu yang dihabiskan oleh warga desa untuk begadang bermusyawarah di balai desa, menyusun proposal, dan mengambil foto titik koordinat jalan rusak, kalah telak hanya oleh selembar memo titipan dari seorang anggota parlemen daerah yang baru terpilih.

Lapis persoalan ketiga yang kian mengasingkan masyarakat dari ruang Musrenbang adalah belantara digitalisasi birokrasi yang elitis.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat mewajibkan seluruh pemerintah daerah mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggarannya ke dalam aplikasi digital Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Niat awalnya sangat luhur: transparansi, mencegah manipulasi proyek siluman di tengah jalan, dan mendisiplinkan kode rekening belanja daerah berbasis digital.

Namun di lapangan tingkat akar rumput, aplikasi digital ini justru menjelma menjadi tembok pemisah baru yang sangat efektif membungkam suara masyarakat pedesaan.

Untuk memasukkan sebuah usulan perbaikan jalan ke dalam SIPD, sebuah desa harus melewati belantara syarat administratif yang luar biasa rumit. Usulan harus memiliki akun verifikasi berjenjang, wajib dilengkapi titik koordinat peta satelit digital presisi, wajib menyertakan proposal teknis berformat PDF dengan ukuran file di bawah dua megabita, wajib mencantumkan surat kesiapan lahan bermeterai dari pemilik tanah, dan harus memilih kamus usulan (nomenklatur) yang sudah dikunci secara baku oleh kementerian pusat.

Bagi seorang kepala urusan pembangunan di desa terpencil yang jaringan listriknya sering padam dan perangkat desanya belum mahir mengoperasikan komputer jinjing, sistem aplikasi ini adalah siksaan mental yang mengerikan.

Sering kali, usulan perbaikan jembatan bambu milik warga desa gugur bukan karena jembatan itu tidak penting, melainkan karena operator desa salah memilih menu kode rekening belanja, atau terlambat menekan tombol unggah dokumen satu menit melewati batas waktu penutupan sistem (cut-off date) yang ditentukan oleh server kementerian di Jakarta.

Digitalisasi yang semestinya mempermudah pelayanan publik, di tangan perencana birokrasi justru dipelintir menjadi alat seleksi alam administratif: daerah-daerah yang melek teknologi dan memiliki tim operator terampil di pusat kota dimenangkan, sementara aspirasi masyarakat miskin di pelosok pedesaan yang buta teknologi secara otomatis tersingkir dari layar sistem.

Apakah ini berarti Musrenbang harus dibubarkan dan dihapus sama sekali dari peta ketatanegaraan kita?

Tentu saja tidak. Membubarkan Musrenbang berarti mengembalikan bangsa ini ke era kegelapan otoritarianisme Orde Baru, di mana rakyat dipaksa menjadi objek bisu yang sepenuhnya pasrah pada kehendak para penguasa di ibu kota.

Namun mempertahankan Musrenbang dalam wujudnya yang sekarang—sebagai festival seremonial tahunan yang menguras energi warga hanya demi menjadi stempel formalitas—adalah sebuah pengkhianatan nurani yang terus mengikis kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi perwakilan.

Jika pemerintah daerah dan para politisi dewan benar-benar memiliki niat tulus untuk mendengar jeritan suara rakyatnya, perbaikan radikal harus segera dieksekusi tanpa kompromi.

Langkah pertama: tetapkan batasan persentase yang mengikat secara hukum bagi alokasi anggaran belanja hasil Musrenbang murni di dalam APBD.

Kementerian Dalam Negeri dan kepala daerah harus berani menerbitkan regulasi tegas: minimal tiga puluh hingga empat puluh persen dari total belanja modal APBD wajib dialokasikan khusus untuk mengeksekusi usulan-usulan prioritas yang lahir dari rembuk warga desa di jalur Musrenbang. Uang ini tidak boleh disentuh, tidak boleh dinegosiasikan, dan tidak boleh digeser oleh titipan pokir dewan maupun proyek seremonial kepala daerah.

Langkah kedua: lakukan transparansi pelacakan usulan secara terbuka (citizen tracking system).

Pemerintah daerah harus membuka sistem aplikasi perencanaan kepada publik luas, layaknya sistem pelacakan paket ekspedisi belanja daring.

Pak Samiran dan seluruh warga desa harus bisa membuka ponsel pintarnya untuk melacak nasib usulannya secara mandiri: usulan jalan blok kidul Dusun Krajan saat ini sedang berada di meja dinas mana, siapa pejabat pembuat komitmen yang memverifikasinya, apakah usulan itu disetujui atau ditolak, dan jika ditolak, apa alasan teknis dan yuridis yang mendasarinya secara tertulis.

Ketika birokrasi dipaksa mempertanggungjawabkan setiap penolakan usulan di hadapan publik secara terang benderang, mereka tidak akan berani lagi membuang aspirasi warga ke tong sampah demi memuluskan proyek titipan pengusaha rekanan.

Langkah ketiga: integrasikan dan batasi secara ketat jalur pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

Aspirasi anggota dewan tidak boleh lagi turun dari langit layaknya proyek siluman yang mendadak muncul saat pembahasan anggaran di akhir tahun. Setiap anggota dewan yang ingin memperjuangkan aspirasi daerah pemilihannya wajib hadir secara fisik di arena Musrenbang tingkat kecamatan, mendengarkan langsung perdebatan warga di balai pertemuan, dan menyelaraskan pokir politiknya dengan dokumen prioritas yang sudah disepakati oleh masyarakat setempat.

Lonceng jam dinding tua di balai desa berdentang dua belas kali menandakan tengah malam telah tiba. Musrenbangdes di desa Pak Samiran akhirnya resmi ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh modin desa.

Tikar pandan digulung kembali ke sudut ruangan. Piring-piring seng yang kini hanya menyisakan kulit singkong dan ampas kacang rebus ditumpuk ke dalam ember plastik. Satu per satu lampu neon dipadamkan oleh penjaga kantor, menyisakan keremangan malam yang sunyi diiringi suara jangkrik di pematang sawah.

Pak Samiran melangkah menuruni undakan balai desa beralas sandal jepit karetnya. Di langit malam yang pekat, bintang-bintang bersinar redup di antara celah awan hitam yang tebal.

Ia berjalan kaki menyusuri jalan kampung yang berbatu tajam menuju rumah bilik bambunya di ujung dusun.

Di dalam dadanya, Pak Samiran tidak membawa dendam atau tuntutan politik yang melangit. Ia tidak menuntut bupati membelikannya mobil baru. Ia tidak menuntut dewan perwakilan rakyat daerah memberinya uang santunan bulanan.

Ia hanya menuntut satu hal yang paling sederhana dari sebuah republik yang katanya merdeka dan demokratis ini: bahwa suara lelah yang ia sampaikan di depan mikrofon balai desa malam tadi benar-benar didengar oleh para pemimpinnya, bukan sekadar dicatat sebagai formalitas tinta di atas kertas untuk dibuang ke keranjang sampah begitu pintu ruang sidang paripurna di kota mulai ditutup rapat.

Dan selama jutaan suara orang kecil seperti Pak Samiran masih terus tersesat dan hilang di lorong-lorong gelap kompromi kekuasaan, maka panggung akbar bernama Musrenbang itu pada hakikatnya belum pernah menjadi jembatan demokrasi yang sejati.

Ia baru sebatas panggung sandiwara tahunan di mana rakyat diundang untuk menonton para birokrat berpura-pura mendengarkan, sementara di balik tirai panggung, kue anggaran triliunan rupiah telah lama habis dibagi-bagi oleh mereka yang memiliki uang, kuasa, dan kedekatan dengan singgasana.