Rakyat di berbagai belahan daerah di Indonesia setiap tahunnya selalu disuguhi drama klasik yang sama: jembatan gantung yang putus tak kunjung diperbaiki, ruang kelas sekolah dasar yang atapnya bocor dibiarkan merana, hingga fasilitas Puskesmas pembantu yang kehabisan stok obat-obatan dasar. Ketika warga mengeluh dan menuntut hak mereka, jawaban yang keluar dari mulut para pejabat daerah dan kepala dinas selalu senada dan berpola: “Mohon bersabar, anggaran daerah kita sangat terbatas, ruang fiskal APBD sedang mengalami kontraksi.” Narasi kelangkaan anggaran ini telah lama dijadikan tameng absolut untuk memaklumi kelambatan pembangunan di tingkat tapak.
Namun, jika Pembaca membuka dan membedah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebuah ironi yang menyakitkan akan segera terungkap. Di balik retorika “tidak ada uang” tersebut, tersimpan angka-angka fantastis yang membeku dalam bentuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA). Miliaran, bahkan triliunan rupiah uang rakyat justru tidak terbelanjakan dan dibiarkan mengendap dengan manis di dalam rekening kas daerah pada bank-bank persepsi maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD). Fenomena tumpukan dana menganggur (idle cash) yang belum jemu melanda tata kelola keuangan daerah ini memicu sebuah tuntutan moral yang mendesak: sudah saatnya rakyat menuntut transparansi radikal atas pengelolaan dana SiLPA yang mengendap di bank tersebut.
Antara Efisiensi Anggaran dan Ketidakmampuan Eksekusi
Untuk memahami mengapa fenomena ini mencederai keadilan sosial, Pembaca perlu memahami terlebih dahulu apa itu SiLPA dari kacamata akuntansi publik. Secara teoretis, SiLPA terbentuk dari selisih antara realisasi penerimaan daerah (pendapatan dan penerimaan pembiayaan) dengan realisasi pengeluaran daerah (belanja dan pengeluaran pembiayaan) selama satu periode tahun anggaran.
Ada dua faktor utama yang bisa membentuk angka SiLPA. Faktor pertama yang bersifat positif adalah terjadinya pelampauan target pendapatan daerah secara organik disertai dengan efisiensi belanja (penghematan tanpa mengurangi kualitas output program). Jika ini yang terjadi, SiLPA adalah sebuah prestasi.
Namun, faktor kedua yang bersifat negatif dan menjadi penyakit kronis mayoritas Pemda di Indonesia adalah rendahnya penyerapan anggaran akibat ketidakmampuan eksekusi. Anggaran belanja yang sudah digedok bersama DPRD untuk membangun jalan, jembatan, dan jaminan kesehatan gagal dieksekusi oleh dinas-dinas teknis hingga akhir tahun anggaran berakhir. Uang yang seharusnya mengalir ke dompet para kuli bangunan, vendor lokal, dan masyarakat miskin justru kembali ditarik dan membeku di bank sebagai dana sisa. SiLPA dalam konteks ini bukan sebuah prestasi, melainkan rapor merah yang mencerminkan lumpuhnya kinerja birokrasi dalam mengeksekusi pembangunan.
Perbandingan Dampak Tata Kelola Anggaran Daerah
Ketimpangan yang terjadi antara daerah yang memiliki perencanaan sehat dengan daerah yang membiarkan dana SiLPA mengendap secara kronis dapat dianalisis melalui matriks operasional berikut.
| Indikator Analisis | Pengelolaan Anggaran Responsif (SiLPA Rendah) | Pengelolaan Anggaran Macet (SiLPA Tinggi & Mengendap) |
| Pemanfaatan Anggaran | Langsung diwujudkan dalam bentuk fasilitas publik harian. | Membeku di rekening bank sebagai dana menganggur (idle cash). |
| Dampak Ekonomi Lokal | Stimulus ekonomi bergerak, menciptakan lapangan kerja harian. | Likuiditas daerah tersendat, pertumbuhan ekonomi mandek. |
| Proses Perencanaan | Berbasis data valid dan target eksekusi yang realistis. | Copy-paste dari tahun lalu tanpa memperhitungkan kendala teknis. |
| Akuntabilitas Publik | Transparan, dipublikasikan secara berkala melalui e-Budgeting. | Tertutup, detail bunga bank dan peruntukan dana sulit diakses warga. |
Motif Terselubung di Balik Dana Mengendap: Pemburuan Bunga Deposito?
Mengapa pemerintah daerah terkesan sangat gemar membiarkan uang rakyat mengendap di bank dalam jangka waktu yang lama? Di sinilah area abu-abu yang menuntut transparansi dan pengawasan ketat dari masyarakat sipil serta aparat penegak hukum.
Uang daerah yang mengendap di bank, baik dalam bentuk giro maupun deposito, tentu menghasilkan bunga (interest). Memang benar, secara aturan hukum, seluruh pendapatan bunga dari penempatan dana kas daerah tersebut wajib disetorkan kembali ke kas daerah sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar dan sering kali luput dari audit formalitas adalah: sejauh mana transparansi penentuan suku bunga antara bendahara umum daerah dengan pihak manajemen bank persepsi dilakukan? Apakah ada komitmen sampingan (side-deal) berupa fasilitas khusus, dana sponsor kegiatan, atau bentuk insentif non-tunai lainnya yang dinikmati secara personal oleh oknum pejabat pengelola keuangan daerah atas kebijakan menahan dana tersebut di bank?
Praktik menahan dana di bank menjelang akhir tahun juga sering kali digunakan oleh Pemda untuk mempercantik posisi likuiditas laporan keuangan mereka di atas kertas agar terlihat memiliki bantalan fiskal yang kokoh (window dressing). Tindakan memburu keuntungan bunga bank atau sekadar menjaga rasio keuangan administratif ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap esensi otonomi fiskal. Pemerintah daerah bukan lembaga manajer investasi atau korporasi pemburu laba; tugas utama mereka adalah membelanjakan uang pajak rakyat sesegera mungkin demi kesejahteraan rakyat, bukan mengoleksi deposito di bank.
Efek Domino SiLPA Kronis Terhadap Kesejahteraan Rakyat
Dampak dari tertahannya dana SiLPA di bank tidak sekadar berupa deretan angka yang mandek di dalam dokumen laporan keuangan. Efek domino dari inefisiensi belanja ini dirasakan langsung secara menyakitkan oleh masyarakat di tingkat akar rumput.
1. Hilangnya Peluang Pertumbuhan Ekonomi Lokal
APBD adalah instrumen stimulus ekonomi terbesar di daerah. Ketika Pemda gagal membelanjakan anggarannya—misalnya menunda proyek pembangunan jalan raya senilai ratusan miliar—maka roda ekonomi lokal seketika ikut melambat.
Toko bangunan kehilangan pembeli semen dan besi, kontraktor lokal tidak bisa mempekerjakan buruh bangunan, dan perputaran uang di pasar tradisional menjadi lesu. Menahan uang di bank sama saja dengan menyedot likuiditas dari pasar dan membiarkan daya beli masyarakat daerah kian terpuruk di tengah himpitan ekonomi harian.
2. Penurunan Kualitas Pelayanan Publik Dasar
Setiap rupiah yang menjadi SiLPA adalah representasi dari hak pelayanan publik warga yang dikorbankan. Jika sebuah daerah mencatatkan SiLPA sebesar Rp500 miliar, itu berarti ada hak perbaikan gedung sekolah yang ditunda, ada hak penebusan obat gratis bagi warga miskin yang dibatalkan, dan ada hak penerangan jalan umum yang digelapkan demi formalitas sisa anggaran. Birokrasi daerah merasa aman-aman saja karena laporan keuangan mereka tidak mengalami defisit. Namun bagi masyarakat, SiLPA yang tinggi adalah bukti nyata bahwa negara gagal hadir memenuhi janji pelayanan dasarnya di dunia nyata.
Benteng Ketertutupan Informasi dan Lemahnya Fungsi Kontrol DPRD
Mengapa tuntutan transparansi atas dana SiLPA ini begitu sulit ditembus oleh masyarakat? Hal ini disebabkan oleh kuatnya benteng ketertutupan informasi administratif yang dibangun oleh birokrasi daerah.
Dokumen-dokumen detail mengenai posisi kas daerah harian, penempatan deposito di bank mana saja, serta rincian pendapatan bunga bank sering kali diklasifikasikan secara sepihak oleh Pemda sebagai dokumen internal yang tidak boleh diakses oleh publik. Masyarakat hanya diberikan akses pada dokumen APBD perubahan yang sifatnya sangat global dan makro, tanpa pernah tahu dinamika pergerakan uang harian di dalam rekening bank pemerintah.
Di sisi lain, DPRD yang sejatinya memegang fungsi pengawasan (oversight function) terhadap jalannya roda pemerintahan daerah sering kali mandul dan kehilangan taji. Proses pembahasan evaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di ruang sidang dewan sering kali berjalan formalitas, kaku, dan terjebak dalam kompromi politik pragmatis.
Banyak anggota dewan yang tidak memiliki kompetensi analisis akuntansi sektor publik yang mumpuni untuk mengejar ke mana larinya dana SiLPA tersebut. Selama kepala daerah mampu memberikan jatah alokasi proyek Pokir yang aman bagi para anggota dewan, maka angka SiLPA yang membengkak di bank akan dengan mudah disetujui tanpa pernah ada interogasi kritis yang mendalam.
Langkah Radikal Memaksa Transparansi Dana SiLPA
Membiarkan dana rakyat terus mengendap di bank tanpa pengawasan yang transparan adalah bentuk pembiaran inefisiensi negara yang fatal. Perlu ada langkah konkret, berani, dan sistematis untuk membongkar benteng ketertutupan ini:
- Penerapan Sistem Open-Cash Management Real-Time: Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan harus mewajibkan seluruh Pemda untuk membuka dasbor informasi kas daerah (dashboard cash management system) kepada publik secara daring. Warga harus bisa melihat secara real-time berapa jumlah saldo kas daerah harian, di bank mana saja uang tersebut disimpan, serta berapa nilai bunga yang dihasilkan setiap bulannya.
- Pemberian Sanksi Pemotongan Dana Transfer Pusat (TKD): Kementerian Keuangan harus menerapkan aturan disinsentif yang tegas. Daerah yang secara konsisten mencatatkan angka SiLPA yang tinggi akibat kelalaian penyerapan anggaran, wajib dipotong alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran berikutnya, guna memaksa mereka keluar dari zona nyaman menumpuk uang di bank.
- Audit Investigatif Khusus Atas Pendapatan Bunga Kas Daerah: Badan Pemeriksa Kanan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan audit investigatif proaktif terhadap seluruh perjanjian penempatan dana kas daerah di perbankan. Audit ini penting untuk mendeteksi ada tidaknya praktik suap terselubung (kickback) atau penyalahgunaan wewenang dalam penentuan bunga deposito yang merugikan keuangan daerah.
Kesimpulan
Menuntut transparansi sisa lebih pembiayaan anggaran daerah yang mengendap di bank adalah langkah awal yang mutlak untuk mengembalikan hakikat otonomi daerah yang berpihak pada rakyat. Kita tidak boleh lagi menerima begitu saja alasan klasik “tidak ada anggaran” yang dilontarkan oleh birokrat daerah, sementara triliunan rupiah uang yang berasal dari keringat pajak rakyat dibiarkan membeku tak bergerak di dalam brankas digital perbankan.
APBD dibentuk untuk dihabiskan secara bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat, bukan untuk ditabung atau didepositokan demi mengejar keuntungan bunga harian. Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan media lokal bersatu padu menyuarakan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana SiLPA ini. Kinerja sejati sebuah pemerintah daerah tidak diukur dari seberapa gemuk saldo tabungan yang mereka miliki di bank, melainkan dari seberapa bersih air yang mengalir di rumah warga, seberapa mulus aspal jalan penghubung antardesa, dan seberapa sejahtera kehidupan rakyatnya di dunia nyata. Pembaca tentu mendambakan hari di mana setiap rupiah anggaran daerah bergerak cepat, mengalir jujur, dan berwujud nyata dalam pembangunan yang memanusiakan manusia di seluruh pelosok Nusantara.






