Mengatasi Fenomena Tunawisma di Kota Besar: Pendekatan Humanis vs. Penegakan Perda

Pertumbuhan megapolitan dan kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, terus bergerak ke arah yang masif. Gedung-gedung pencakar langit yang megah, modernisasi moda transportasi publik, dan pusat perbelanjaan mewah menjadi simbol dari peradaban ekonomi yang maju. Namun, di balik gemerlapnya etalase urban tersebut, kota besar menyimpan sebuah paradoks sosial yang tajam dan tak kunjung usai: fenomena tunawisma atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) jalanan yang hidup menggelandang di kolong jembatan, emperan toko, hingga emperan fasilitas publik.

Fenomena tunawisma bukan sekadar masalah estetika kota yang mengganggu pemandangan, melainkan sebuah manifestasi dari kemiskinan struktural, ketimpangan ekonomi urban, dan kegagalan jaring pengaman sosial dalam menyerap arus urbanisasi. Menghadapi persoalan ini, pemerintah daerah (Pemda) sering kali terjebak dalam dilema kebijakan. Di satu sisi, ada tuntutan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum secara tegas demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keindahan kota. Di sisi lain, terdapat tanggung jawab moral dan amanat konstitusi untuk memperlakukan para tunawisma sebagai warga negara yang berhak atas penghidupan layak melalui pendekatan yang humanis.

Benturan dua paradigma ini—antara penegakan Perda yang represif dan pendekatan humanis yang restoratif—menjadi ruang perdebatan kebijakan yang sengit. Apakah tindakan penggusuran dan penertiban paksa efektif mengeliminasi tunawisma, ataukah tindakan tersebut justru memperpanjang rantai kemiskinan dan pelanggaran hak asasi manusia? Artikel ini akan membedah secara mendalam komparasi kedua pendekatan tersebut, menganalisis akar masalah tunawisma urban, serta merumuskan strategi integratif terbaik untuk mengatasi fenomena ini secara berkelanjutan.

Akar Masalah Tunawisma

Sebelum menilai efektivitas kebijakan, Pembaca perlu memahami bahwa tidak ada seorang pun yang secara sukarela memilih untuk hidup menggelandang di jalanan yang keras dan berbahaya. Menjadi tunawisma adalah pilihan terakhir yang terpaksa diambil akibat rentetan kegagalan sistemik yang mereka alami:

  1. Faktor Ekonomi Struktural: Rendahnya tingkat pendidikan dan ketiadaan keterampilan membuat para pendatang urban kalah bersaing di pasar kerja formal kota besar. Mereka terjebak di sektor informal yang sangat rapuh, seperti menjadi pemulung, pengamen, atau buruh harian lepas. Ketika biaya sewa kontrakan kumuh di pinggiran kota tidak lagi terjangkau, jalanan menjadi satu-satunya ruang yang tersisa untuk merebahkan badan.
  2. Kerentanan Sosial dan Keluarga: Banyak tunawisma, terutama lansia dan anak-anak jalanan, berada di sana karena mengalami penolakan atau kekerasan di dalam keluarga, perceraian orang tua, atau sebatang kara tanpa adanya sistem pendukung (support system) keluarga yang melindungi mereka.
  3. Masalah Kesehatan Mental dan Fisik: Tidak sedikit dari tunawisma jalanan menderita Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penyakit fisik kronis yang membuat mereka tidak mampu beraktivitas secara normal. Ketiadaan akses terhadap layanan kesehatan mental gratis yang inklusif membuat mereka terlantar dan terabaikan di ruang publik.

Paradigma Penegakan Perda

Pendekatan penegakan Perda (seperti Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat) mengandalkan instrumen hukum dan tindakan koersif aparat, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Fokus utama dari pendekatan ini adalah pembersihan ruang publik dari segala aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Karakteristik dan Metode Eksekusi:

  • Melakukan razia berkala dan penertiban paksa terhadap gubuk-gubuk liar di bantaran sungai, kolong jembatan, atau emperan jalan.
  • Menangkap para tunawisma dan memasukkan mereka ke dalam Panti Sosial Bina Insan (PSBI) untuk dilakukan pendataan dan pembinaan jangka pendek.
  • Menerapkan sanksi denda atau kurungan, baik bagi para tunawisma maupun bagi warga kota yang memberikan uang atau barang kepada mereka di jalanan (kriminalisasi kedermawanan publik).

Kelebihan dan Kelemahan:

Kelebihan utama dari pendekatan ini adalah efek instan. Ruang publik kota dapat bersih dan tertata rapi dalam waktu singkat, sehingga estetika kota terjaga dan potensi kriminalitas jalanan ringan dapat ditekan.

Namun, kelemahan fatal dari penegakan Perda yang kaku adalah sifatnya yang superfisial dan tidak menyelesaikan akar masalah. Tindakan pengusiran hanya memindahkan masalah dari satu sudut kota ke sudut kota lainnya (displacement effect). Ketika para tunawisma dilepaskan dari panti sosial tanpa dibekali modal hidup dan lapangan kerja, mereka akan kembali lagi ke jalanan karena tidak memiliki pilihan lain untuk bertahan hidup. Pendekatan ini juga rentan memicu gesekan fisik dan pelanggaran hak asasi manusia di lapangan.

Paradigma Pendekatan Humanis

Di kutub yang berseberangan, pendekatan humanis memandang tunawisma bukan sebagai pelaku pelanggaran hukum atau sampah kota, melainkan sebagai korban dari ketimpangan sosial yang hak-hak dasarnya sebagai warga negara belum terpenuhi oleh negara (sesuai amanat Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara).

Karakteristik dan Metode Eksekusi:

  • Adopsi Prinsip Housing First: Pendekatan global yang membuktikan bahwa sebelum melatih atau menuntut tunawisma untuk bekerja, mereka harus diberikan hak dasar berupa tempat tinggal yang layak, aman, dan permanen terlebih dahulu (seperti Rumah Susun Sederhana Sewa/Rusunawa khusus sosial). Tempat tinggal yang stabil adalah jangkar psikologis bagi mereka untuk mulai menata kembali hidupnya.
  • Rehabilitasi Medis dan Kesehatan Mental: Melakukan jemput bola (outreach) oleh tim medis dan psikolog sosial untuk menyembuhkan penyakit fisik serta gangguan jiwa (ODGJ) yang diderita tunawisma jalanan sebelum mereka masuk ke tahap pemberdayaan ekonomi.
  • Pelatihan Keterampilan dan Penyaluran Kerja: Membuka kelas vokasi terapan (seperti menjahit, perbengkelan, kerajinan tangan, atau kuliner) di dalam panti rehabilitasi jangka panjang, yang kemudian diintegrasikan dengan penyaluran kerja ke perusahaan swasta atau BUMN melalui program inklusi sosial, atau pemberian modal usaha mandiri yang dikawal oleh pendamping sosial.

Kelebihan dan Kelemahan

Kelebihan pendekatan ini adalah solusi yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan (sustainable). Tunawisma yang berhasil diberdayakan akan bertransformasi menjadi mandiri dan tidak akan kembali ke jalanan.

Namun, tantangan terbesar dari pendekatan humanis adalah membutuhkan anggaran fiskal yang sangat besar, komitmen waktu yang panjang, serta koordinasi lintas instansi yang rumit. Hasilnya tidak bisa terlihat dalam semalam, sehingga sering kali kurang menarik bagi pengambil kebijakan yang menginginkan pencapaian kinerja instan.

Matriks Perbandingan: Penegakan Perda vs. Pendekatan Humanis

Untuk mempermudah Pembaca memetakan karakteristik, kelebihan, dan kelemahan dari kedua paradigma ini, berikut adalah tabel komparasi analisisnya:

Dimensi AnalisisParadigma Penegakan Perda (Kaku-Represif)Paradigma Pendekatan Humanis (Restoratif-Pemberdayaan)
Sudut Pandang terhadap TunawismaPelanggar ketertiban umum; perusak estetika kota.Korban ketimpangan struktural; warga negara yang terabaikan.
Aktor Pelaksana UtamaSatpol PP dan Dinas Perhubungan.Dinas Sosial, Kementerian Sosial, LSM, dan Psikolog.
Metode KerjaRazia, penggusuran, penangkapan, & sanksi.Outreach, pemberian hunian, terapi mental, & diklat vokasi.
Kecepatan HasilSangat Cepat (Kota langsung terlihat bersih).Lambat (Membutuhkan proses pendampingan bertahap).
Keberlanjutan SolusiRendah; tunawisma rawan kembali ke jalanan (efek joyo-joyo).Sangat Tinggi; memutus mata rantai kemiskinan secara permanen.
Dampak PsikososialMemicu trauma, ketakutan, dan konflik sosial.Memulihkan harga diri, motivasi hidup, dan kemandirian.

Strategi Integratif

Melihat benturan karakteristik di atas, kesimpulan terbaik yang harus diambil oleh pemerintah daerah bukan memilih salah satu pendekatan secara mutlak dan membuang yang lain. Kota besar membutuhkan bauran strategi integratif yang mampu mengawinkan ketegasan penegakan hukum Perda demi ketertiban umum, dengan kelembutan pendekatan humanis demi memuliakan martabat manusia.

Formula integratif ini dapat dijalankan melalui tiga tahapan kerja strategis berikut:

1. Tahap Preventif (Hulu): Jaring Pengaman di Sektor Urbanisasi

Pemerintah provinsi harus bekerja sama dengan pemerintah daerah asal para pendatang (daerah pedesaan) untuk mengendalikan arus urbanisasi spontan tanpa keahlian. Di tingkat kota besar, perbanyak program pelatihan keterampilan kerja gratis di tingkat kecamatan dan permudah akses permodalan bagi UMKM sektor bawah agar masyarakat rentan miskin tidak jatuh menjadi tunawisma baru saat terjadi guncangan ekonomi.

2. Tahap Kuratif (Proses Penertiban yang Humanis)

Penegakan Perda ketertiban umum tetap harus dijalankan, namun prosedur operasinya (SOP) harus diubah secara radikal. Proses penertiban di lapangan tidak boleh lagi mengedepankan kekerasan verbal atau fisik. Satpol PP harus bertindak sebagai tim pendukung bagi Dinas Sosial.

  • Saat penertiban dilakukan, libatkan pekerja sosial profesional (social workers) yang melakukan pendekatan persuasif.
  • Ubah orientasi penangkapan menjadi proses evakuasi penyelamatan kemanusiaan.

3. Tahap Rehabilitatif (Hilir): Transformasi Panti Sosial Menjadi Pusat Inkubasi Kemandirian

Pemerintah daerah harus merombak fungsi Panti Sosial Bina Insan (PSBI) milik Pemda dari yang awalnya hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sementara yang mirip seperti “penjara sosial”, menjadi sebuah Pusat Inkubasi Kemandirian.

  • Di dalam panti ini, lakukan klasterisasi data yang akurat: ODGJ dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa, lansia sebatang kara dirawat di Panti Wreda yang layak, dan kelompok usia produktif dimasukkan ke dalam program pelatihan vokasi intensif selama 6 bulan.
  • Pemerintah daerah dapat menggandeng sektor bisnis swasta melalui program CSR untuk menjadi bapak angkat yang siap menyerap tenaga kerja lulusan panti sosial tersebut.

Kesimpulan

Mengatasi fenomena tunawisma di kota besar bukan sebuah pilihan hitam-putih antara menegakkan Peraturan Daerah atau menerapkan pendekatan humanis. Kota besar yang maju dan beradab adalah kota yang mampu menyeimbangkan keduanya dengan harmonis. Ketertiban dan estetika kota memang harus dijaga melalui regulasi hukum yang tegas, namun ketegasan tersebut tidak boleh mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi dasar kehidupan berbangsa.

Menyelesaikan masalah tunawisma hingga ke akarnya menuntut transformasi paradigma kepemimpinan daerah: dari yang awalnya hanya berfokus pada “membersihkan kota dari tunawisma” menjadi “menyelamatkan manusia dari belenggu ketunawismaan”. Dengan mengintegrasikan sistem penertiban yang santun, penguatan infrastruktur rehabilitasi sosial yang komprehensif, serta pembukaan akses lapangan kerja yang inklusif, kita dapat mewujudkan kota besar yang tidak hanya megah dan indah secara fisik, tetapi juga hangat, adil, dan memanusiawakan seluruh warganya tanpa terkecuali. Semoga analisis komparatif dan integratif ini memberikan perspektif yang berharga bagi Pembaca dalam mengawal perbaikan tata kebijakan sosial di lingkungan kita masing-masing.