Dari Mana Pemerintah Daerah Mendapatkan Uang?

Layar monitor berukuran tujuh puluh lima inci di ruang kendali Badan Pengelola Pendapatan Daerah itu berkedip pelan. Di dinding kaca yang menghadap ke jalan protokol kota, deretan angka digital bergerak naik-turun setiap beberapa detik.

Warnanya hijau terang: Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Berjalan.

Di baris paling atas, angka total penerimaan terpampang gagah menembus dua koma satu triliun rupiah. Angka yang bikin siapa saja berdecak kagum. Dari uang sebanyak itulah mesin birokrasi bernapas: ribuan aparatur sipil negara menerima gaji setiap tanggal satu, lampu-lampu penerangan jalan umum menyala terang saat petang menjelang, truk-truk pengangkut sampah menyisir jalanan kota subuh-subuh, dan aspal jalan berlubang di depan pasar induk ditambal sebelum musim penghujan tiba.

Namun, klik satu tombol pada tetikus komputer, lalu buka diagram lingkaran yang merinci komposisi angka raksasa tersebut.

Seketika itu juga, rasa kagum tadi buyar berganti keheranan.

Lebih dari tujuh puluh lima persen diagram lingkaran itu diwarnai merah tua: dana transfer dari pemerintah pusat. Sisanya yang berwarna biru muda—pendapatan yang benar-benar diperas dari keringat dan aktivitas ekonomi warganya sendiri—hanya mengambil porsi secuil di pojok lingkaran.

Sebuah kenyataan fiskal yang ironis untuk sebuah daerah otonom yang para pejabatnya kerap berpidato lantang tentang “kemandirian daerah” di setiap peringatan hari ulang tahun kabupaten.

Dari mana sebenarnya sebuah pemerintah daerah mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk membiayai kehidupannya sehari-hari?

Pintu masuk pertama, yang sekaligus menjadi pilar terbesar bagi sebagian besar kabupaten dan kota di luar kota-kota metropolitan, bernama dana transfer ke daerah.

Banyak orang menyangka bahwa ketika sebuah daerah dimekarkan menjadi kabupaten otonom baru, bupati dan jajarannya bisa langsung hidup mandiri dari kekayaan tanahnya sendiri. Faktanya jauh panggang dari api.

Sebagian besar pemerintah daerah di tanah air masih hidup layaknya anak kos yang setiap awal bulan cemas menanti kiriman wesel dari orang tuanya di Jakarta. “Orang tua” itu bernama Kementerian Keuangan.

Kiriman dari pusat itu punya banyak nama dan amplop yang berbeda-beda.

Amplop pertama dan paling vital adalah Dana Alokasi Umum (DAU). Ini adalah nyawa utama kas daerah. Sifatnya umum dan menjadi penopang utama untuk membayar belanja pegawai: gaji pokok bupati, gaji para guru, gaji dokter puskesmas, hingga tambahan penghasilan pegawai negeri sipil. Jika kiriman DAU dari pusat terlambat masuk ke rekening kas umum daerah barang satu minggu saja karena ada kendala verifikasi data di Jakarta, suasana kantor dinas mendadak berubah muram dan lesu.

Amplop kedua adalah Dana Alokasi Khusus (DAK). Berbeda dengan DAU yang fleksibel, uang DAK adalah uang berlabel khusus yang geraknya dikunci sangat ketat oleh kementerian teknis di pusat.

Ada DAK fisik untuk membangun ruang kelas baru sekolah dasar, merehabilitasi gedung puskesmas rawat inap, atau mengaspal jalan lingkar luar. Ada pula DAK non-fisik untuk membiayai operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional kesehatan. Bupati tidak boleh mengutak-atik uang ini untuk keperluan lain. Jika diperuntukkan membeli genteng sekolah, uang itu pantang dipakai membeli bahan bakar mobil patroli satpol PP.

Lalu ada amplop ketiga: Dana Bagi Hasil (DBH).

Di sinilah letak kecemburuan antardaerah kerap meletup. Daerah-daerah yang perut buminya kaya raya—menyimpan cadangan minyak bumi, gas alam, batubara, bijih nikel, atau hamparan perkebunan kelapa sawit skala raksasa—menerima kucuran DBH bernilai triliunan rupiah setiap tahun. Pajak penghasilan dan royalti sumber daya alam yang dipungut pemerintah pusat dikembalikan sebagian ke daerah penghasil dan daerah tetangga di sekitarnya.

Sebaliknya, bagi kabupaten-kabupaten yang tidak punya sejengkal pun tambang batubara dan hanya bertanah kapur gersang, jatah DBH mereka sering kali hanya menyisakan angka receh yang tidak cukup untuk membangun sepuluh kilometer jalan beton bertulang.

Ketergantungan kronis pada dana transfer pusat inilah yang membuat peta fiskal Indonesia sangat timpang. Puluhan daerah otonom pada hakikatnya berstatus “otonom di atas kertas, tetapi subsidi penuh di dalam brankas”.

Lalu, bagaimana dengan uang yang benar-benar dihasilkan sendiri oleh daerah?

Inilah yang di dalam buku APBD diberi nama mentereng: Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD adalah ukuran sejati apakah sebuah daerah benar-benar memiliki otot ekonomi yang kuat atau sekadar menjadi beban anggaran nasional. PAD ini terbagi menjadi empat laci utama: pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Laci paling besar dari PAD adalah pajak daerah.

Mari kita perhatikan bagaimana uang pajak ini ditarik secara diam-diam dari kehidupan warga sehari-hari tanpa banyak disadari.

Setiap kali Anda memesan sepiring ayam bakar dan segelas es teh manis di sebuah restoran ber-AC di pusat kota, perhatikan struk pembayarannya. Di bawah total harga makanan, tertera baris tambahan: Pajak Restoran sebesar 10 persen. Uang sepuluh persen itu bukan keuntungan pemilik warung, melainkan titipan uang pajak yang wajib disetor oleh pemilik restoran ke kas bupati setiap akhir bulan.

Saat seorang pelancong luar kota menginap di hotel bintang tiga dekat alun-alun, sepuluh persen dari tarif kamarnya disetor menjadi Pajak Hotel.

Ketika sebuah perusahaan rokok atau merk telepon pintar memasang baliho promosi raksasa di atas jembatan penyeberangan orang, mereka membayar Pajak Reklame yang nilainya puluhan juta rupiah ke dinas perizinan.

Bahkan saat Anda menyalakan saklar lampu di ruang tamu rumah malam-malam, tagihan listrik bulanan yang dibayarkan ke PLN sudah dipotong Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik yang langsung mengalir masuk menjadi penerimaan kas pemda.

Dua pilar pajak daerah yang nilainya sangat gemuk di kawasan perkotaan yang sedang tumbuh adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Setiap kali ada sebidang tanah warisan yang dijual, atau seorang warga membeli rumah di kompleks perumahan baru, negara menarik lima persen dari nilai transaksi bersih setelah dikurangi batas tidak kena pajak. Di daerah-daerah yang sedang mengalami demam pembangunan kawasan industri atau jalan tol baru, penerimaan dari BPHTB ini bisa melonjak ratusan miliar rupiah hanya dalam hitungan bulan akibat harga tanah yang melambung tinggi.

Pajak daerah adalah cermin dari seberapa padat, sibuk, dan hidupnya transaksi ekonomi warga di atas tanah daerah tersebut.

Laci kedua dari PAD adalah retribusi daerah.

Berbeda dengan pajak yang tidak memberikan imbalan langsung, retribusi ditarik karena pemerintah daerah memberikan jasa layanan atau izin tertentu secara langsung kepada orang yang membayar.

Di sebuah pasar tradisional yang becek saat subuh, seorang petugas berpakaian dinas cokelat berjalan menenteng tas selempang hitam. Ia menyodorkan sobekan kertas karcis berwarna kuning kepada para pedagang sayur dan sopir mobil pikap. Itu adalah retribusi pelayanan pasar dan retribusi parkir tepi jalan umum. Nilainya mungkin hanya dua ribu atau lima ribu rupiah per karcis.

Namun di laci retribusi inilah kebocoran kas daerah paling sering terjadi.

Sistem penarikan manual menggunakan sobekan karcis kertas adalah ladang subur bagi permainan oknum di lapangan. Dari sepuluh karcis yang ditarik dari pedagang, sering kali hanya enam lembar yang disetorkan ke bendahara penerimaan dinas pasar, sementara sisanya menguap di saku rompi para petugas pemungut dan pengelola lapangan.

Itulah sebabnya, belakangan ini banyak daerah mulai menerapkan digitalisasi parkir dan penagihan retribusi berbasis kode QR nirkertas. Bukan semata-mata demi tampak modern, melainkan demi memotong tangan-tangan jahil yang selama puluhan tahun memakan uang receh retribusi sebelum sempat menyentuh pintu brankas kas daerah.

Selain retribusi pasar dan parkir, ada retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), retribusi pengujian kendaraan bermotor (uji kir), hingga retribusi pelayanan pemakaman umum. Dari urusan mengurus izin mendirikan pabrik sampai urusan sewa liang lahat di tempat pemakaman umum milik pemda, semuanya dipungut retribusi resmi.

Laci ketiga yang tak kalah menarik adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Nama pos anggarannya terdengar sangat formal dan teknis. Namun wujud aslinya sangat konkret: dividen atau bagian laba bersih dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hampir setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki saham di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Setiap awal tahun, bupati atau wali kota menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dari sanalah pemda menerima kucuran dividen puluhan miliar rupiah atas laba bersih operasional bank daerah tersebut.

Selain bank daerah, pemda biasanya memiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), perusahaan daerah perpasaran, hingga BUMD aneka usaha yang mengelola kawasan industri, perhotelan, atau stasiun pengisian bahan bakar umum.

Namun di laci ketiga ini pula, cerita kegagalan investasi daerah berjejer rapi.

Banyak BUMD non-perbankan milik pemda yang kondisinya kembang kempis hidup segan mati tak mau. Alih-alih menyetorkan dividen laba ke kas daerah, mereka justru rutin meminta suntikan modal tambahan bernilai miliaran rupiah setiap tahun lewat peraturan daerah penyertaan modal.

Jajaran direksi dan komisarisnya sering kali diisi bukan oleh kalangan profesional bisnis yang mengerti seluk-beluk pasar, melainkan menjadi tempat penampungan bagi mantan pejabat daerah yang pensiun atau tim sukses kepala daerah yang berjasa dalam masa kampanye pilkada. Perusahaan pelat merah daerah yang mestinya menjadi mesin pencetak uang baru, justru berubah wujud menjadi beban parasit yang menggerogoti kas APBD.

Dan laci terakhir yang kini mulai banyak dilirik oleh daerah-daerah yang berani mengambil terobosan adalah pembiayaan utang daerah dan obligasi daerah.

Ketika penerimaan pajak daerah pas-pasan sementara tuntutan pembangunan infrastruktur mendesak harus segera diselesaikan, pemerintah daerah kini diperbolehkan meminjam uang secara sah.

Mereka meminjam ke lembaga keuangan pelat merah di bawah kementerian keuangan, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), atau meminjam ke perbankan umum nasional. Dananya dipakai untuk membiayai proyek-proyek besar yang membutuhkan modal instan: membangun jembatan antarwilayah, mendirikan rumah sakit rujukan modern bertingkat enam, atau membangun pasar induk terpadu.

Meminjam uang tentu saja instan dan menggiurkan. Gedung megah langsung berdiri, prasasti marmer bisa ditandatangani sebelum masa jabatan bupati berakhir.

Namun utang tetaplah utang. Ia bukan penerimaan murni, melainkan beban pembiayaan yang harus dicicil kembali menggunakan uang kas APBD tahun-tahun berikutnya—lengkap dengan bunga pinjamannya.

Jika proyek fisik yang dibangun memakai uang utangan itu mangkrak atau sepi pemanfaatannya, maka generasi bupati dan rakyat berikutnya yang harus menanggung beban pemotongan anggaran layanan dasar demi melunasi sisa tagihan utang masa lalu.

Matahari mulai merayap naik di atas atap kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah. Jarum jam menunjukkan pukul sebelas siang.

Di lantai dasar gedung itu, loket pembayaran pajak daerah mulai dipadati warga. Seorang bapak tua bercaping bambu berdiri di depan loket PBB, mengeluarkan uang kertas pecahan sepuluh ribu dan dua puluh ribuan yang agak lecek dari kantong kemejanya untuk melunasi pajak sepetak sawah warisan kakeknya di desa.

Di loket sebelah, seorang kuasa hukum pengembang properti menyodorkan bukti transfer bank senilai ratusan juta rupiah untuk melunasi BPHTB proyek perumahan baru di pinggir jalan lingkar kota.

Kedua transaksi itu, yang nilainya terpaut bagaikan bumi dan langit, dicatat oleh sistem komputer yang sama, lalu dialirkan masuk ke satu muara rekening penampungan kas daerah di bank bupati.

Uang pemerintah daerah pada akhirnya tidak pernah jatuh begitu saja dari langit.

Sebagian besarnya diterbangkan dari kas nasional di Jakarta lewat mekanisme transfer dana pusat yang sarat dengan negosiasi politik anggaran nasional. Sebagian lainnya dikumpulkan secara telaten dari jutaan denyut transaksi warganya sendiri: dari setiap butir pajak semangkok bakso yang disantap di pinggir jalan, dari setiap lembar rupiah karcis parkir pasar tradisional, dari setiap jengkal tanah yang beralih kepemilikan, hingga dari cicilan rekening listrik yang menyala di rumah-rumah petak penduduk miskin.

Mengetahui dari mana uang itu berasal adalah langkah paling awal dan mendasar bagi seluruh warga untuk berani menuntut pertanggungjawaban yang setimpal: bahwa setiap tetes rupiah penerimaan yang diperas dari keringat rakyat, pantang dihambur-hamburkan untuk pesta dinas yang sia-sia, melainkan harus kembali utuh menjadi jalan yang mulus, jembatan yang kokoh, puskesmas yang siap melayani, dan masa depan anak-anak daerah yang terlindungi.