Bayangkan sebuah skenario klasik yang sayangnya terlalu sering terjadi di negeri ini. Seorang bapak, kepala keluarga berpenghasilan pas-pasan, divonis menderita penyakit serius. Penyakit yang tidak bisa disembuhkan sekadar dengan kerokan atau minum tolak angin. Dokter, dengan wajah penuh empati namun nada suara yang berat, menyodorkan secarik kertas: resep obat. Di situlah drama sesungguhnya bermula. Mata si bapak melotot melihat deretan angka di struk apotek. Harga satu kotak obat paten itu bisa setara dengan cicilan motornya selama dua bulan. Pilihan yang tersisa sungguh kejam: membeli obat dan membiarkan dapur tidak ngebul, atau mengikhlaskan penyakitnya terus menggerogoti tubuh demi kelangsungan hidup keluarganya.
Fenomena ini adalah borok lama dalam sistem kesehatan kita yang, anehnya, seolah-olah kita anggap sebagai sesuatu yang lumrah. Kita telah terbiasa dengan narasi bahwa kesehatan adalah “investasi mahal”, padahal UUD 1945 dengan sangat jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Hak, bukan hak istimewa (privilege) yang hanya bisa dinikmati mereka yang dompetnya tebal. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya: untuk banyak jenis penyakit, terutama yang tergolong “penyakit kelas berat” seperti kanker, penyakit jantung langka, atau autoimun tertentu, obat paten masih menjadi benteng pertahanan terakhir yang, sayangnya, seringkali tak terjangkau.
Lantas, mengapa harga obat paten di Indonesia masih setinggi langit, bahkan terkadang terasa lebih mahal dibandingkan dengan beberapa negara tetangga? Pertanyaan ini seperti labirin dengan banyak jawaban, dan sayangnya, sebagian besar pintu masuknya dijaga ketat oleh kepentingan industri farmasi raksasa, atau yang sering kita sebut sebagai “Big Pharma”. Alasan klise yang selalu dilempar ke publik adalah biaya riset dan pengembangan (R&D) yang astronomis. Mereka mengklaim butuh waktu belasan tahun dan miliaran dolar untuk menemukan satu molekul obat baru. Memang benar, tapi narasi ini seringkali dilebih-lebihkan. Banyak hasil riset awal justru didanai oleh uang pajak publik melalui lembaga penelitian universitas atau pemerintah, sebelum kemudian lisensinya diambil alih dan dimonopoli oleh perusahaan swasta.
Di sinilah letak akar masalah utamanya: monopoli hak paten. Ketika sebuah perusahaan menemukan obat baru, mereka mendapatkan perlindungan hukum eksklusif selama 20 tahun atau lebih untuk menjadi satu-satunya penjual. Tanpa kompetisi, mereka bebas menentukan harga sesuka hati, seringkali dengan margin keuntungan yang tidak masuk akal. Ini adalah pemerasan legal atas nama inovasi. Selama dua dekade tersebut, pasien tidak punya pilihan lain selain membayar harga “barat” dengan penghasilan “timur”. Pemerintah kita, meskipun sudah memiliki berbagai regulasi, seringkali terlihat ompong di hadapan kekuatan lobi Big Pharma ini.
Masalah kedua adalah rantai distribusi di Indonesia yang panjang, berbelit, dan seringkali tidak transparan. Dari pabrik ke distributor utama, lalu ke distributor cabang, kemudian ke apotek atau rumah sakit, setiap mata rantai mengambil untung. Ditambah lagi dengan praktik “permainan” antara oknum tenaga medis, rumah sakit, dan perusahaan farmasi yang bukan lagi rahasia umum. “Uang komisi” atau gratifikasi terselubung untuk melancarkan resep obat tertentu pada akhirnya akan dibebankan kepada pasien sebagai komponen harga obat. Ini adalah bentuk korupsi sistemik di sektor kesehatan yang secara langsung merenggut hak rakyat atas obat murah.
Kita juga tidak bisa mengabaikan faktor ketergantungan kita yang sangat tinggi pada bahan baku impor. Hampir 90% bahan baku obat di Indonesia masih harus didatangkan dari luar negeri, terutama China dan India. Ketika nilai tukar rupiah melemah, harga obat otomatis melonjak. Ini adalah cermin dari kedaulatan farmasi kita yang rapuh. Kita bangga memiliki banyak pabrik obat, tapi sejatinya sebagian besar hanyalah tukang campur dan tukang kemas bahan baku impor. Selama pemerintah tidak serius membangun industri bahan baku obat dalam negeri, kita akan terus menjadi sandera harga pasar global.
Lalu, apa peran pemerintah dalam kekacauan ini? Seringkali pemerintah berlindung di balik mekanisme pasar dan ketersediaan obat generik. Memang, untuk penyakit umum, BPJS Kesehatan sudah mengover obat generik yang harganya sangat terjangkau. Namun, ini seperti memberikan plester pada luka tembak. Untuk penyakit berat, obat generik seringkali belum ada karena masa paten obat aslinya masih berlaku, atau formulasi obat generik yang ada kurang efektif. Di sinilah letak “daerah abu-abu” di mana rakyat harus berjuang sendiri melawan Big Pharma.
Pemerintah sebenarnya memiliki senjata pamungkas yang sah secara hukum internasional (di bawah perjanjian TRIPS Organisasi Perdagangan Dunia): Lisensi Wajib (Compulsory Licensing). Dengan mekanisme ini, dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat, pemerintah bisa memaksa pemegang paten untuk mengizinkan perusahaan lain memproduksi versi generiknya dengan membayar royalti yang wajar. Sayangnya, senjata ini jarang sekali digunakan di Indonesia. Ada ketakutan berlebihan akan sanksi dagang atau intimidasi politik dari negara-negara asal Big Pharma. Pemerintah seolah-olah lebih mementingkan hubungan diplomatik dengan raksasa dunia daripada nyawa rakyatnya sendiri.
Kesehatan bukanlah barang mewah, dan obat-obatan esensial bukan pula barang antik yang harganya terus naik. Menjual obat paten dengan harga mencekik di tengah ketiadaan alternatif adalah sebuah kejahatan kemanusiaan yang berkedok bisnis. Selama pemerintah tidak berani menghadapi monopoli Big Pharma, selama rantai distribusi tidak dipangkas, dan selama kedaulatan farmasi dalam negeri belum terwujud, maka narasi “kesehatan untuk semua” hanyalah sebuah kebohongan publik. Rakyat Indonesia tidak butuh simpati ketika mereka sakit, mereka butuh aksi nyata: obat yang terjangkau agar mereka bisa sembuh dan kembali menjalani kehidupan dengan martabat.







