Bimbingan Teknis dan Sertifikasi

Ahli Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah
(Tingkat Dasar)

(dengan metode Blended Learning)

Pengantar

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa menurut Perpres sebagai berikut: “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan”

Dapat dipahami bahwa pengadaan dalam konteks fungsi layanan pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan dengan sumber pendanaan dari anggaran negara atau anggaran daerah untuk memperoleh barang/jasa untuk kepentingan fungsi layanan pemerintah (K/L/PD) yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, sampai dengan pelaksanaan pengadaan. Aktivitas-aktivitas yang termasuk dalam proses di atas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisis pasar, melakukan penilaian kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender/seleksi, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima hasil pekerjaan.

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :

    • Barang
    • Pekerjaan Konstruksi
    • Jasa Konsultansi
    • Jasa Lainnya

Tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baik yang dilakukan melalui swakelola maupun penyedia barang/jasa adalah mendapat nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil, serta pembangunan berkelanjutan.

Penerapan Value for money akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari berbagai aspek yang meliputi :

    • aspek kualitas
    • aspek jumlah
    • aspek waktu
    • aspek biaya
    • aspek lokasi,
    • dan aspek penyedia

Target Pemahaman Peserta

Setelah mempelajari 9 Modul ini peserta pelatihan diharapkan mampu :

01.

Memahami dan ketentuan umum pengadaan barang/jasa dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

    • Memahami pengertian terkait PBJP
    • Memahami ruang lingkup PBJP
    • Memahami jenis pengadaan pada PBJP
    • Memahami cara pelaksanaan PBJP

02.

Memahami tujuan, kebijakan, prinsip – prinsip pengadaan serta etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    • Memahami Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Memahami Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Memahami Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Memahami Etika Pengadaan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

03.

Memahami tugas dan kewenangan serta persyaratan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

    • Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA)
    • Tugas dan Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
    • Tugas dan Persyaratan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    • Tugas dan Persyaratan Pejabat Pengadaan
    • Tugas dan Persyaratan Pokja Pemilihan
    • Tugas dan kewenangan Agen Pengadaan
    • Tugas dan persyaratan Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP)
    • Tugas Penyelenggara Swakelola; dan
    • Persyaratan dan tanggung jawab Penyedia.

04.

Memahami pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, Sumber Daya Manusia, kompetensi, kelembagaan, pengawasan intern, pengaduan oleh masyarakat, sanksi, pelayanan hukum bagi pelaku Pengadaan Barang/Jasa, penyelesaian sengketa kontrak.

    • Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa (SPSE dan Sistem Pendukung)
    • Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik melalui E-marketplace berupa Katalog Elektronik, Toko Dalam Jaringan (Toko Daring) dan Pemilihan Penyedia
    • Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik
    • Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Kedudukan, Pembentukan dan Tugas Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selanjutnya disingkat UKPBJ.
    • Pengawasan Intern dan Ruang Lingkup Kerja Pengawasan PBJ, mekanisme dan proses pengaduan, sanksi terhadap pelaku pengadaan, dan pelayanan hukum.

05.

Memahami perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui swakelola dan melalui penyedia.

    • Memahami tentang Definisi dan Ruang Lingkup Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    • Memahami tentang Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola.
    • Memahami tentang Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia.
    • Memahami Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).

06.

Memahami persiapan Pengadaan Barang/Jasa baik melalui swakelola dan penyedia

    • Memahami Persiapan Swakelola
    • Memahami Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang meliputi

07.

Memahami dan menjelaskan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola.

    • Tahapan kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola
    • Pelaksanaan Swakelola berdasarkan tipe swakelola
    • Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana dalam pelaksanaan swakelola
    • Pengawasan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban pada pelaksanaan swakelola

08.

Memahami pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya serta jasa konsultansi

    • Memahami pelaksanaan pemilihan penyedia
    • Memahami tender/seleksi gagal serta tindak lanjutnya
    • Memahami pelaksanaan kontrak

09.

Memahami pengadaan khusus

    • Memahami pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat
    • Memahami pengadaan barang/jasa diluar negeri
    • Memahami Pengecualian
    • Memahami Pelaksanaan Penelitian
    • Memahami Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri

Pelatihan dan Sertifikasi

Maksud dan Tujuan

Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta Pelatihan tentang prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres RI No. 16 Tahun 2018 , sehingga para peserta memiliki untuk melaksanakan tugas seharihari dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan berhasil mendapatkan sertfikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Pendekatan dan
Model Pembelajaran

Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan Andragogi Leaming (Pendidikan Orang Dewasa), peserta diperlakukan sebagai orang dewasa, mensyaratkan keterlibatan aktif dari setiap peserta melalui komunikasi dua arah sehingga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyumbangkan pikiran dan pengalamannya.

Model Pembelajaran yang diselenggarakan Blended Leaming yaitu menggabungkan pembelajaran tatap muka dan pembelajaran mandiri (e-leaminglonline)

Metode Pembelajaran

Meliputi pembelajaran berbasis online, ceramah, tanya jawab, latihan, studi kasus, diskusi dan presentasi kelompok.

Media Pembelajaran :

    • Media Visual : video, infografis, diagram alur, chart, bagan
    • Media Proyeksi : slide, proyektor, whiteboard, flipchart

Durasi Pembelajaran

Durasi Pembelajaran dengan Model Pembelajaran dilaksanakan selama
38 (Tiga Puluh Delapan) JP

Metode Pelatihan

Pelatihan ini dilaksanakan dengan Metode Blended Learning, serta di lengkapi Pendalaman Materi 2 hari sebelum Pelaksanaan Ujian, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak lebih baik bagi Pemahaman Peserta.

E Learning Mandiri

Singkronous

Tatap Muka Pendalaman

Ujian Sertifikasi LKPP

Materi Pelatihan

Tanggal Kegiatan

Gelombang 1
Februari

Elearning
10 - 19 Februari 2021

Tatap Muka
23 - 24 Februari 2021

Ujian
25 Februari 2021

Gelombang 2
Maret

Elearning
10 - 19 Maret 2021

Tatap Muka
25 - 26 Maret 2021

Ujian
27 Maret 2021

Gelombang 3
Juni

Elearning
10 - 18 Juni 2021

Tatap Muka
22 - 23 Juni 2021

Ujian
24 Juni 2021

Gelombang 4
Juli

Elearning
1 - 9 Juli 2021

Tatap Muka
15 - 16 Juli 2021

Ujian
17 Juli 2021

Gelombang 5
Agustus

Elearning
28 Juli - 5 Agustus 2021

Tatap Muka
12 - 13 Agustus 2021

Ujian
14 Agustus 2021

Gelombang 6
September

Elearning
1 - 9 September 2021

Tatap Muka
14 - 15 September 2021

Ujian
16 September 2021

Gelombang 7
Oktober

Elearning
7 - 15 Oktober 2021

Tatap Muka
21 - 22 Oktober 2021

Ujian
23 Oktober 2021

Gelombang 8
November

Elearning
10 - 18 November 2021

Tatap Muka
23 - 24 November 2021

Ujian
25 November 2021

Gelombang 9
Desember

Elearning
2 - 10 Desember 2021

Tatap Muka
14 - 15 Desember 2021

Ujian
16 Desember 2021

Persyaratan Peserta

Pelaksanaan Kegiatan
Mengikuti Standar Protokol Kesehatan

Fasilitas Peserta

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional

Biaya Paket Pelatihan

Pelatihan (dengan metode Blended Learning) + Ujian

Rp. 4.500.000,-

Tanpa Penginapan

Rp. 5.950.000,-

Dengan Penginapan

- Penginapan 4 hari, 3 Malam (twin share)
- Check In 1 Hari Sebelum Kegiatan
- Check Out setelah Ujian
- Makan Pagi dan Malam

Tempat Pelaksanaan

Golden Boutique Hotel
★★★★

Jl Angkasa No 1 Gunung Sahari Jakarta

Tahapan Kegiatan

Surat Undangan

Jika membutuhkan surat undangan, silahkan download melalui tombol berikut