Bimbingan Teknis

Penyusunan Rancangan Kontrak PJB dan Finalisasi Dokumen Kontrak

Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

antara lain Pasal 11 huruf c yang menjelaskan tentang salah satu tugas PPK adalah menetapkan rancangan kontrak, Pasal 17 Ayat (2) huruf a yang menjelaskan bahwa Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak serta Pasal 52-58 yang menjelaskan tentang pelaksanaan kontrak, dan sebagainya.

Potensi permasalahan sengketa kontrak pengadaan dapat terjadi dikarenakan ketidakjelasan ketentuan yang diatur dalam kontrak pengadan itu sendiri.

Peran pelaku pengadaan yaitu PPK, Pokja Pemilihan dan Penyedia dalam menyusun draf kontrak dan finalisasi kontrak harus benar-benar memahami dan menguasai ketentuan yang tertuang dalam draf kontrak. Hal ini merupakan upaya agar dalam pelaksanaan kontrak terhindar dari permasalahan, sehingga tidak mengalami sengketa kontrak yang berakibat pada terlambatnya atau gagalnya pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pemahamanan lebih lanjut agar dapat di implementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPKN bermaksud mengundang Bapak/Ibu sekalian untuk menghadiri kegiatan:

Tanggal Kegiatan

Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Kontrak PJB dan Finalisasi Dokumen Kontrak

Gelombang 1: Bogor

Gelombang 2: Padang

Gelombang 3: Batam

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain Pasal 11 huruf c yang menjelaskan tentang salah satu tugas PPK adalah menetapkan rancangan kontrak, Pasal 17 Ayat (2) huruf a yang menjelaskan bahwa Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak serta Pasal 52-58 yang menjelaskan tentang pelaksanaan kontrak, dan sebagainya.

Pelaku pengadaan harus benar-benar memahami dan menguasai ketentuan yang tertuang dalam draf kontrak. Dengan memahami ketentuan dalam kontrak maka pelaksanaan kontrak akan terhindar dari permasalahan.

Dengan demikian, Para pihak tidak akan mengalami sengketa kontrak yang berakibat pada terlambatnya atau gagalnya pelaksanaan pekerjaan. Atas dasar tersebut, diperlukan Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Dan Finalisasi Dokumen Kontrak Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Praktek Bisnis dalam rangka peningkatan kapasitas pelaku pengadaan barang jasa antara lain PPK, Pokja Pemilihan, dan Penyedia kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, untuk menyiapkan rancangan kontrak, mereview rancangan kontrak, finalisasi kontrak dan sebagainya.

Guna melakukan mitigasi resiko terhadap pelaksanaan kontrak tersebut, diperlukan penjelasan lebih lanjut dalam bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kapasitas para pelaku pengadaan (PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan/PjPHP/PPHP/Penyelenggara Swakelola//Penyedia). Untuk dapat menyiapkan kontrak pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Benefit yang Akan

Anda Dapatkan Jika Mengikuti Pelatihan Kali Ini..

tools-01

Fasilitas Lengkap

Materi dan Modul,Peraturan terkait, ATK, Penginapan, Coffe Break, Konsultasi dengan Narasumber, dll

group-01

Networking

Berkumpul dengan orang-orang satu vibrasi & tersedia grup diskusi untuk para Alumni LPKN

hotel-01

Tempat Eklusif

Acara ini akan kami adakan di 3 Kota yang berbeda dengan fasilitas Hotel yang mewah

question:

Ada Pertanyaan? Silakan hubungi Panitia

contact us:

081382936099 / 081282770720
021 89903566

Pelaksanaan Bimbingan Teknis

Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Kontrak PJB dan Finalisasi Dokumen Kontrak

Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas para pelaku pengadaan (PA/ KPA/ PPK/ Pejabat Pengadaan/ Pokja Pemilihan/ AgenPengadaan/ PjPHP/PPHP/ Penyelenggara Swakelola/ Penyedia) dalam bidang pengadaan barang/jasa melalui Penyedia.

Peserta adalah para pelaku pengadaan (PA/ KPA/ PPK/ Pejabat Pengadaan/ Pokja Pemilihan/ AgenPengadaan/ PjPHP/ PPHP/ Penyelenggara Swakelola/ Penyedia) di Di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ BLU/ BLUD /BUMN/ BUMD/ Pelaku Usaha di seluruh Indonesia.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain memberikan pemahaman proses pembuatan dan finalisasi kontrak pengadaan barang/jasa meliputi:

Menyusun rancangan kontrak:
    • Mengidentifikasikan isi/materi pokok kontrak;
    • Menentukan jenis kontrak
    • Membuat rancangan kontrak
  • Finalisasi Dokumen Kontrak:
    • Melakukan validasi rancangan dokumen kontrak
    • Finalisasi isi dokuken kontrak
  • Testimonials..

    Kumpulan beberapa testimoni peserta

    Materi yang disajikan sangat menarik, menambah pengetahuan terutama mengenai KPBU. Narasumber sudah berkompeten di bidang masing-masing. Waktu yang dirasa masih kurang.
    Justin Ruziah Alwi
    PT. Surveyor Indonesia
    Suatu kesempatan yang sangat luar biasa bisa mengikuti pelatihan dan ujuan seperti keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga banyak memahami pengetahuan dalam hal tersebut. Suasana belajar yang lebih sejuk dan asik sehingga mengurangi ketegangan bagi peserta yang rata-rata sudah dewasa.
    Dahlius
    RSKJ Bengkulu
    Fasilitas penginapan sangat nyaman, mentor diambil dari Professional PJB yang berpengalaman, semoga LPKN menjadi lembaga pelatihan pengadaan barang/jasa yang terdepan dan terpercaya.
    Mahyudin Ali Syukri
    Sekertariat Daerah Karanganyar
    Narasumber yang menjadi pembicara memiliki kompetensi yang sangat baik, pertanyaan peserta dijawab dengan lugas sehingga peserta mengerti dan bisa menjalankan di tempat tugasnya nanti. Panitia sangat kooperatif sehingga peserta merasa nyaman dalam mengikuti pelatihan.
    Hilma Mayasari
    LKTM Palembang
    Narasumber baik dan memotivasi peserta, suasana kelas tertib, senang dan menyenangkan. Pelayanan panitia baik dan ramah. Pesan: Perlu dipertahankan. Harapan: semoga lembaga ini tetap eksis.
    Supirno
    RSUD Madani
    Bimbingan teknis LPKN tempat dan sarprasnya mantap betul! Materinya Up to Date, narasumbernya qualified, Pesan: Pengen Sukses? ikut LPKN!
    Broto Nugroho
    Pemerintah Daerah Kab. Pringsewu

    Pelaksanaan Bimbingan Teknis

    Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Kontrak PJB dan Finalisasi Dokumen Kontrak

      • 08.00-09.00: Registrasi Peserta
      • 09.00-10.30: Pembukaan dan Materi mengidentifikasikan isi/materi pokok kontrak
      • 10.30-11.00: Coffe Break
      • 11.00-12.00: Menentukan jenis kontrak
      • 12.00-13.00: Ishoma
      • 13.00-15.00: Membuat Rancangan Kontrak
      • 15.00-15.30: Coffe Break
      • 15.30-16.00: Tanya – Jawab
      • 09.00-10.30: Melakukan Validasi Rancangan Dokumen Kontrak
      • 10.30-11.00: Coffe Break
      • 11.00-12.00: Melakukan validasi rancangan dokumen kontrak lanjutan
      • 12.00-13.00: Ishoma
      • 13.00-15.00: Finalisasi isi Dokumen Kontrak
      • 15.00-15.30: Coffe Break
      • 15.30-16.00: Tanya – Jawab
      • 16.00-16.30: Penutupan dan Penyerahan Sertifikat

    Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga diklat resmi dan telah terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah.

    Biaya dan Fasilitas

    Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Kontrak PJB dan Finalisasi Dokumen Kontrak

    quality

    Tanpa Penginapan:

    Rp 4.750.000

    Materi & Modul, Berbagai Peraturan terkait, ATK, Makan Siang & Coffe Break, Konsultasi dengan Narsumber

    [wafm id="43" title="Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Kontrak PJB dan Finalisasi Dokumen Kontrak – Paket tanpa Penginapan"]
    PAKET I
    quality

    Dengan Penginapan:

    Rp 5.750.000

    Materi & Modul, Berbagai Peraturan terkait, ATK, Makan Siang & Coffe Break, Konsultasi dengan Narsumber, Penginapan 3 Hari 2 Malam, (twin share) dan Makan Pagi serta Malam

    [wafm id="44" title="Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Kontrak PJB dan Finalisasi Dokumen Kontrak – Paket dengan Penginapan"]
    PAKET II

    ***Jika Anda membutuhkan undangan resmi silakan download surat

    question:

    Ada Pertanyaan? Silakan hubungi Panitia

    contact us:

    081382936099 / 081282770720
    021 89903566

    FAQ

    Pertanyaan yang sering ditanyakan

    Setelah registrasi cek email masuk/spam, dan ada konfirmasi pembayaran, bukti pembayaran dikirim ke admin.

    Bimbingan Teknis adalah kelas pembelajaran/pelatihan yang dilakukan secara lansung atau tatap muka. Setiap peserta akan mengikuti pelatihan di tempat yang sudah di tentukan.

    Ya, Anda bisa bayar Tunai saat Registrasi. Hubungi Admin Klik disini wa.me/6281318886103

    YA, semua peserta akan mendapatkan Buku Panduan dan Bahan Ajar.

    Ada, grup diskusi khusus yang kami sediakan di Whatsapp. Tiap peserta bisa bergabung kedalam grup khusus tersebut.

    Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Pelatihan.

    Copyright 2019 KelasSmart.com - All Rights Reserved