dimana tahapan ini menjadi sangat penting, karena sebagai rujukan dalam proses selanjutnya, hal ini sesuai dengan amanat peraturan Presiden No 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk hal tersebut makan tahapan Pengadaan yang dimulai dari Identifikasi Kebutuhan hingga di umumkannya Rencana Umum Pengadaan (RUP), mutlak dilaksanakan dengan secermat cermatnya, sehingga menjadi acuan semua pihak dalam proses pemilihan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka LPKN Training Center sebagai LPP bidang Pengadaan Barang/Jasa, akan melaksanakan Bimtek selama 3 hari, kegiatan ini menitikberatkan kepada Praktek langsung dengan studi kasus,
01 - 03 April 2020
14 – 16 April 2020
04 – 06 Mei 2020
09 – 11 Juni 2020
23 - 25 Juni 2020
06 – 08 Juli 2020
Diharapkan kepada seluruh peserta yang akan mengikuti kegiatan ini, untuk membawa laptop, agar memaksimalkan hasil pembelajaran selama 3 hari.
Narasumber kegiatan berasal dari LKPP RI, BPKP, Konsultan Pengadaan dan Trainer TOT LKPP, yang telah memiliki pengalaman dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mengingat manfaat dari kegiatan ini dalam rangka mewujudkan pengadaan Value For Money dan Akuntabel, maka diharapkan Bapak/Ibu Pimpinan untuk dapat menugaskan PPK, PA/KPA, Pejabat Pengadaan, serta POKJA, untuk dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif.
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara Pengadaan Barang/Jasa, jadwal Pengadaan Barang/Jasa, anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
Penyusunan kebutuhan barang/jasa harus berlandaskan kepada tujuan dan rencana organisasi. Identifikasi kebutuhan barang/jasa juga memanfaatkan data historis pengadaan atau pembelian pada periode sebelumnya, melalui proses Spend Analysis. Identifikasi kebutuhan ini perlu memperhatikan sisi kualitas, kuantitas, lokasi kebutuhannya, waktu, spesifikasi detil, cadangan dan juga harga. Gambaran kebutuhan barang/jasa yang menyeluruh akan dijadikan dasar untuk penyusunan strategi masing-masing pengadaan.
Tujuan utama dari Pengadaan barang/jasa baik adalah untuk dapat memenuhi kebutuhan dari pengguna barang/jasa (user). Agar kebutuhan pengguna barang/jasa dari suatu organisasi dapat terpenuhi, maka pengelola pengadaan harus dapat menentukan apa saja yang menjadi persyaratan dari penyedia atau barang/jasa yang sesuai dengan dengan kebutuhan dan menuangkannya dalam dokumen spesifikasi.
Agar spesifikasi sesuai dengan kebutuhan pengguna, maka spesifikasi harus diuraikan secara jelas sehingga dapat diidentifikasi dengan jelas apakah barang/jasa telah memenuhi kebutuhan mereka. Pembuatan spesifikasi merupakan salah satu proses penting dalam perencanaan awal pengadaan barang/jasa. Apabila spesfikasi yang dibuat sesuai dengan kebutuhan pegguna, maka proses berikutnya akan dapat berjalan dengan baik sehingga prinsip efisien dapat tercapai mengingat bahwa perencanaan mempunyai pengaruh yang sangat besar untuk menentukan biaya pelaksanaan dan total biaya pengadaan secara keseluruhan.
Dengan menguasai pengetahuan tentang cara membuat spesifikasi yang benar, maka meningkatkan value for the money dari proses pengadaan yang dilaksanakan.
Setelah menyusun rencana kebutuhan barang/jasa, paket pengadaan, dan spesifikasi barang/ jasa, langkah berikutnya dalam proses pengadaan barang/jasa adalah menentukan harga perkiraan. Penentuan harga perkiraan ini menjadi salah satu titik kritis dalam pengadaan barang/jasa. Upaya untuk mendapatkan barang/jasa secara efektif, efisien dan ekonomis, salah satunya dimulai dari penentuan harga perkiraan.
Penetapan harga perkiraan secara umum diawali dengan kegiatan analisis pasar. Pemahaman mengenai pasar diperlukan baik para pelaku pasar yang bertindak sebagai penjual maupun pembeli. Penentapan Harga Perkiraan merupakan serangkaian proses analisa kuantitatif dan berdasarkan data (survei) yang dapat dipertanggung jawabkan untuk suatu barang / jasa yang akan diakusisi melalui pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu dalam penetapan harga perkiraan setidaknya ada empat landasan kerangka kerja yang harus dipahami peserta untuk mendapatkan hasil perkiraan harga yang baik, yaitu adanya prinsip-prinsip penetapan harga, unsur kepatuhan, kompetensi dan pencapaian tujuan.
Setelah registrasi cek email masuk/spam, dan ada konfirmasi pembayaran, bukti pembayaran dikirim ke admin.
Bimbingan Teknis adalah kelas pembelajaran/pelatihan yang dilakukan secara lansung atau tatap muka. Setiap peserta akan mengikuti pelatihan di tempat yang sudah di tentukan.
Lisensi BNSP akan diberikan setelah mengikuti ujian kompetisi dan kemudian dinyatakan lulus.
YA, semua peserta akan mendapatkan Buku Panduan dan Bahan Ajar.
Ada, grup diskusi khusus yang kami sediakan di Whatsapp. Tiap peserta bisa bergabung kedalam grup khusus tersebut.
Anda cukup klik tombol order lalu isi form yang tersedia dan selesaikan pembayarannya maka Admin kami akan mengirimkan detil link untuk mengikuti Pelatihan.